Dua caleg di Agam di beritakan meninggal dunia atas nama Samsul Bahri dari PDIP dan Jimi Samer dari Partai Perindo, meninggal setelah beberapa hari ditetapkan dalam daftar calon tetap.
Padahal Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Agam menyatakan dua Calon Legislatif (Caleg) namanya sudah masuk sebagai Daftar Calon Tetap (DCT) Pemilu 2024, yang disahkan pada 3 November 2023 lalu
Menurut Herman Susilo, dalam regulasi yang ada, tidak ada mekanisme penggantian caleg setelah DCT keluar. Adapun KPU RI pernah mengeluarkan surat terkait penggantian bagi Bacaleg yang meninggal dunia, hal ini hanya berlaku 13 hari sebelum penetapan DCT, atau saat pengajuan rancangan DCT oleh Parpol, atau pada masa verifikasi administrasi (Vermin).
“Atas meninggalnya kedua caleg tersebut, nama mereka akan tetap ada dalam surat suara pemilu 2024,” ujarnya
karena master surat suara telah disetujui dan ditandatangani oleh pimpinan partai politik.
“Proses cetak surat suara ini juga telah dilakukan setelah diantar oleh KPU Kabupaten Agam ke Jakarta,”lanjutnya.(R)





















