• AD ART Sumbartime.com
  • Advertorial
  • Disclaimer
  • Home
  • Home
  • Iklan
  • Pedoman Berita
  • Redaksi Sumbartime.com
  • Sitemap
  • Tentang Kami
  • Visi Misi
Sumbartime.com
Advertisement
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Sumbartime.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Sumbar
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Nasional
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Video
  • Wisata
ADVERTISEMENT
Home Sumbar Bukittinggi

DPRD dan Pemko Bukittinggi Sepakati Raperda Pengelolaan Jaminan Produk Halal

Sumbar Time by Sumbar Time
12 Desember 2025
in Bukittinggi
A A
0
DPRD dan Pemko Bukittinggi Sepakati Raperda Pengelolaan Jaminan Produk Halal
0
SHARES
18
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT

BUKITTINGGI – Nota Persetujuan Bersama terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Jaminan Produk Halal resmi ditandatangani oleh Wali Kota Bukittinggi, Ramlan Nurmatias, bersama unsur pimpinan DPRD Kota Bukittinggi.

ADVERTISEMENT

Penandatanganan tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna yang berlangsung di Aula DPRD Kota Bukittinggi, Jumat (12/12/2025).

ADVERTISEMENT

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Bukittinggi, H. Syaiful Efendi, Lc., MA., dan dihadiri lengkap oleh pimpinan serta anggota dewan, jajaran pemerintah daerah, serta perwakilan lembaga terkait. Seluruh rangkaian paripurna berjalan tertib dan lancar.

Dalam sambutannya, Syaiful Efendi menyampaikan apresiasi atas kerja keras seluruh pihak yang telah terlibat dalam pembahasan Raperda ini.

BacaJuga

KPK, Komnas HAM, dan Ombudsman Digedor: UFDK Lempar Bola Panas ke Jakarta, Bukittinggi Kian Berisik

KPK, Komnas HAM, dan Ombudsman Digedor: UFDK Lempar Bola Panas ke Jakarta, Bukittinggi Kian Berisik

1 Agustus 2026
92 Persen WNI Belum Pernah ke Luar Negeri, Survei Ungkap Mimpi Besar yang Masih Tertahan

92 Persen WNI Belum Pernah ke Luar Negeri, Survei Ungkap Mimpi Besar yang Masih Tertahan

24 Juli 2026
Polemik Lahan Pemko dan UFDK Memanas, Satpol PP Dilaporkan ke Polresta

Polemik Lahan Pemko dan UFDK Memanas, Satpol PP Dilaporkan ke Polresta

22 Juli 2026

“Hari ini kita melakukan penandatanganan bersama Raperda tentang Pengelolaan Jaminan Produk Halal. Terima kasih kepada semua pihak yang telah melewati berbagai dinamika dalam proses pembahasan,” ujarnya.

M. Taufik, S.Ag., M.M, Tuanku Mudo , selaku juru bicara Pansus, membacakan laporan akhir hasil pembahasan. Ia menyampaikan terima kasih kepada seluruh anggota Pansus yang telah bekerja intensif menyempurnakan Raperda tersebut sebagai inisiatif DPRD.

Menurut M. Taufik, negara memiliki kewajiban memberikan perlindungan dan kepastian mengenai kehalalan produk yang beredar, sebagaimana diamanatkan dalam UUD 1945. Namun kenyataannya, masih banyak produk yang beredar tanpa jaminan halal yang jelas.

ADVERTISEMENT

Ia menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal menempatkan pemerintah pusat sebagai penanggung jawab penyelenggaraan jaminan produk halal. Pemerintah daerah turut menjadi bagian penting dalam pelaksanaan, pengawasan, dan fasilitasi kepada pelaku usaha.

M. Taufik juga menguraikan dasar hukum dan acuan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.

Pembahasan Raperda ini telah melalui tahapan resmi, mulai dari pengantaran ke paripurna pada 10 Juni 2025, pembentukan Pansus berdasarkan Keputusan DPRD Nomor 170/12/Kpts.Bkt/2025, hingga proses fasilitasi oleh Gubernur Sumatera Barat agar tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.

Dalam pembacaan pendapat akhir kepala daerah, Wali Kota Ramlan Nurmatias menegaskan bahwa Raperda ini merupakan bukti komitmen bersama antara eksekutif dan legislatif untuk menjamin keamanan dan kenyamanan masyarakat dalam mengonsumsi produk yang halal dan sehat.

“Pemerintah Daerah memberikan apresiasi setinggi-tingginya atas inisiatif DPRD. Regulasi ini sangat sejalan dengan amanat PP Nomor 42 Tahun 2024,” ujar Ramlan.

Ia menekankan bahwa pengelolaan jaminan produk halal bukan hanya kebutuhan masyarakat mayoritas Muslim, tetapi juga merupakan hak dasar konsumen yang harus dilindungi. Hal ini juga selaras dengan perkembangan kebutuhan masyarakat dan pelaku usaha di Bukittinggi.

Lima Poin Krusial dalam Raperda
Raperda tentang Pengelolaan Jaminan Produk Halal ini menetapkan lima poin penting, yaitu:

  • Mewujudkan pemenuhan kewajiban sertifikasi halal oleh pelaku usaha.
  • Menjamin Proses Produk Halal (PPH) yang sesuai ketentuan.
  • Menciptakan kepastian hukum pendirian Lembaga Pemeriksa Halal (LPH).
  • Menjamin pelaksanaan pengawasan Jaminan Produk Halal oleh Pemerintah Daerah.
  • Menghadirkan kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat.

Ramlan menyebut keputusan ini sebagai langkah strategis untuk memperkuat perlindungan konsumen sekaligus mendorong perekonomian kerakyatan di Bukittinggi.

“Kami berharap seluruh pelaku usaha dan masyarakat dapat menerima dan mendukung Perda ini. Kepada perangkat daerah, kami instruksikan agar segera menindaklanjuti dengan penyusunan regulasi pelaksana secara cepat dan tepat,” tegasnya.

Rapat paripurna ditutup dengan sesi foto bersama sebagai penanda berakhirnya proses persetujuan Raperda dan dimulainya babak baru penguatan sistem jaminan produk halal di Kota Bukittinggi.

(Pewarta: Alex. Jr)

ADVERTISEMENT
Previous Post

Upaya Peningkatan Kualitas Pelayanan Gizi di Kota Bukittinggi Terus Digenjot.

Next Post

Yoga Link to Steam Tower Slot Achievement in UK

Sumbar Time

Sumbar Time

Setiap Waktu Bernilai Informasi

BacaJuga

KPK, Komnas HAM, dan Ombudsman Digedor: UFDK Lempar Bola Panas ke Jakarta, Bukittinggi Kian Berisik
Bukittinggi

KPK, Komnas HAM, dan Ombudsman Digedor: UFDK Lempar Bola Panas ke Jakarta, Bukittinggi Kian Berisik

1 Agustus 2026
92 Persen WNI Belum Pernah ke Luar Negeri, Survei Ungkap Mimpi Besar yang Masih Tertahan
Bukittinggi

92 Persen WNI Belum Pernah ke Luar Negeri, Survei Ungkap Mimpi Besar yang Masih Tertahan

24 Juli 2026
Polemik Lahan Pemko dan UFDK Memanas, Satpol PP Dilaporkan ke Polresta
Bukittinggi

Polemik Lahan Pemko dan UFDK Memanas, Satpol PP Dilaporkan ke Polresta

22 Juli 2026
Cerint Iralloza Tasya Dipercaya Jaga Jantung Keuangan LPM Sumbar
Bukittinggi

Cerint Iralloza Tasya Dipercaya Jaga Jantung Keuangan LPM Sumbar

19 Juli 2026
Polemik 30 Kios di TMSBK Bukittinggi Jadi Isu Publik
Bukittinggi

Polemik 30 Kios di TMSBK Bukittinggi Jadi Isu Publik

18 Juli 2026
Next Post

Yoga Link to Steam Tower Slot Achievement in UK

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Justictalk ” Ngobrol santai melek hukum”

https://youtu.be/r3p0YSm3qWE
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Aviary Terbesar di Asia Tenggara Ada di Kota Bukittinggi Salah Satunya

Aviary Terbesar di Asia Tenggara Ada di Kota Bukittinggi Salah Satunya

7 Juni 2024
Lebih Dari 1000 Orang Mengantri di Rumah Dinas Walikota Bukittinggi

Lebih Dari 1000 Orang Mengantri di Rumah Dinas Walikota Bukittinggi

30 Desember 2023
Ini Dampak Digratiskan Objek Wisata Di Bukittinggi

Ini Dampak Digratiskan Objek Wisata Di Bukittinggi

23 Desember 2023
Viral Membawa Berkah di Objek Wisata Negeri Diatas Awan

Viral Membawa Berkah di Objek Wisata Negeri Diatas Awan

5 Mei 2024
KPK, Komnas HAM, dan Ombudsman Digedor: UFDK Lempar Bola Panas ke Jakarta, Bukittinggi Kian Berisik

KPK, Komnas HAM, dan Ombudsman Digedor: UFDK Lempar Bola Panas ke Jakarta, Bukittinggi Kian Berisik

0
Musda DPD PAN Payakumbuh,Empat Nama Diputuskan DPW Menjadi Pimpinan Pengurus DPD PAN Kota Payakumbuh

Musda DPD PAN Payakumbuh,Empat Nama Diputuskan DPW Menjadi Pimpinan Pengurus DPD PAN Kota Payakumbuh

0
Safaruddin Dt. Bandaro Rajo : Bamus DPRD Bukan Hanya Membahas Ranperda SOPD Semata

Safaruddin Dt. Bandaro Rajo : Bamus DPRD Bukan Hanya Membahas Ranperda SOPD Semata

0
MTB JELAJAH GUNUNG BUNGSU BERTABUR HADIAH

MTB JELAJAH GUNUNG BUNGSU BERTABUR HADIAH

0
KPK, Komnas HAM, dan Ombudsman Digedor: UFDK Lempar Bola Panas ke Jakarta, Bukittinggi Kian Berisik

KPK, Komnas HAM, dan Ombudsman Digedor: UFDK Lempar Bola Panas ke Jakarta, Bukittinggi Kian Berisik

1 Agustus 2026
Antahlah, Sakik Kapalo Den…!

Antahlah, Sakik Kapalo Den…!

30 Juli 2026
Kebakaran Hebat di Payakumbuh, Lima Bangunan Hangus dan Satu Warga Terluka

Kebakaran Hebat di Payakumbuh, Lima Bangunan Hangus dan Satu Warga Terluka

27 Juli 2026
STIH Putri Maharaja Cetak 68 Sarjana Hukum Baru

STIH Putri Maharaja Cetak 68 Sarjana Hukum Baru

25 Juli 2026

Berita Terbaru

KPK, Komnas HAM, dan Ombudsman Digedor: UFDK Lempar Bola Panas ke Jakarta, Bukittinggi Kian Berisik

KPK, Komnas HAM, dan Ombudsman Digedor: UFDK Lempar Bola Panas ke Jakarta, Bukittinggi Kian Berisik

1 Agustus 2026
Antahlah, Sakik Kapalo Den…!

Antahlah, Sakik Kapalo Den…!

30 Juli 2026
Kebakaran Hebat di Payakumbuh, Lima Bangunan Hangus dan Satu Warga Terluka

Kebakaran Hebat di Payakumbuh, Lima Bangunan Hangus dan Satu Warga Terluka

27 Juli 2026
STIH Putri Maharaja Cetak 68 Sarjana Hukum Baru

STIH Putri Maharaja Cetak 68 Sarjana Hukum Baru

25 Juli 2026
ADVERTISEMENT
Sumbartime.com

Sumbartime.com -"Setiap Waktu Bernilai Informasi"

Ikuti Kami

  • Redaksi Sumbartime.com
  • Pedoman Berita
  • Disclaimer

© 2025 sumbartime.com - Design By rudDesign.

No Result
View All Result
  • Redaksi Sumbartime.com
  • Pedoman Berita
  • Disclaimer
  • Iklan

© 2025 sumbartime.com - Design By rudDesign.