BUKITTINGGI – Nota Persetujuan Bersama terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Jaminan Produk Halal resmi ditandatangani oleh Wali Kota Bukittinggi, Ramlan Nurmatias, bersama unsur pimpinan DPRD Kota Bukittinggi.
Penandatanganan tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna yang berlangsung di Aula DPRD Kota Bukittinggi, Jumat (12/12/2025).

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Bukittinggi, H. Syaiful Efendi, Lc., MA., dan dihadiri lengkap oleh pimpinan serta anggota dewan, jajaran pemerintah daerah, serta perwakilan lembaga terkait. Seluruh rangkaian paripurna berjalan tertib dan lancar.
Dalam sambutannya, Syaiful Efendi menyampaikan apresiasi atas kerja keras seluruh pihak yang telah terlibat dalam pembahasan Raperda ini.

“Hari ini kita melakukan penandatanganan bersama Raperda tentang Pengelolaan Jaminan Produk Halal. Terima kasih kepada semua pihak yang telah melewati berbagai dinamika dalam proses pembahasan,” ujarnya.
M. Taufik, S.Ag., M.M, Tuanku Mudo , selaku juru bicara Pansus, membacakan laporan akhir hasil pembahasan. Ia menyampaikan terima kasih kepada seluruh anggota Pansus yang telah bekerja intensif menyempurnakan Raperda tersebut sebagai inisiatif DPRD.

Menurut M. Taufik, negara memiliki kewajiban memberikan perlindungan dan kepastian mengenai kehalalan produk yang beredar, sebagaimana diamanatkan dalam UUD 1945. Namun kenyataannya, masih banyak produk yang beredar tanpa jaminan halal yang jelas.
Ia menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal menempatkan pemerintah pusat sebagai penanggung jawab penyelenggaraan jaminan produk halal. Pemerintah daerah turut menjadi bagian penting dalam pelaksanaan, pengawasan, dan fasilitasi kepada pelaku usaha.

M. Taufik juga menguraikan dasar hukum dan acuan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.
Pembahasan Raperda ini telah melalui tahapan resmi, mulai dari pengantaran ke paripurna pada 10 Juni 2025, pembentukan Pansus berdasarkan Keputusan DPRD Nomor 170/12/Kpts.Bkt/2025, hingga proses fasilitasi oleh Gubernur Sumatera Barat agar tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.
Dalam pembacaan pendapat akhir kepala daerah, Wali Kota Ramlan Nurmatias menegaskan bahwa Raperda ini merupakan bukti komitmen bersama antara eksekutif dan legislatif untuk menjamin keamanan dan kenyamanan masyarakat dalam mengonsumsi produk yang halal dan sehat.
“Pemerintah Daerah memberikan apresiasi setinggi-tingginya atas inisiatif DPRD. Regulasi ini sangat sejalan dengan amanat PP Nomor 42 Tahun 2024,” ujar Ramlan.
Ia menekankan bahwa pengelolaan jaminan produk halal bukan hanya kebutuhan masyarakat mayoritas Muslim, tetapi juga merupakan hak dasar konsumen yang harus dilindungi. Hal ini juga selaras dengan perkembangan kebutuhan masyarakat dan pelaku usaha di Bukittinggi.
Lima Poin Krusial dalam Raperda
Raperda tentang Pengelolaan Jaminan Produk Halal ini menetapkan lima poin penting, yaitu:
- Mewujudkan pemenuhan kewajiban sertifikasi halal oleh pelaku usaha.
- Menjamin Proses Produk Halal (PPH) yang sesuai ketentuan.
- Menciptakan kepastian hukum pendirian Lembaga Pemeriksa Halal (LPH).
- Menjamin pelaksanaan pengawasan Jaminan Produk Halal oleh Pemerintah Daerah.
- Menghadirkan kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat.
Ramlan menyebut keputusan ini sebagai langkah strategis untuk memperkuat perlindungan konsumen sekaligus mendorong perekonomian kerakyatan di Bukittinggi.
“Kami berharap seluruh pelaku usaha dan masyarakat dapat menerima dan mendukung Perda ini. Kepada perangkat daerah, kami instruksikan agar segera menindaklanjuti dengan penyusunan regulasi pelaksana secara cepat dan tepat,” tegasnya.
Rapat paripurna ditutup dengan sesi foto bersama sebagai penanda berakhirnya proses persetujuan Raperda dan dimulainya babak baru penguatan sistem jaminan produk halal di Kota Bukittinggi.
(Pewarta: Alex. Jr)
















