Payakumbuh, sumbartime.com —Korupsi adalah kejahatan yang luar biasa, makanya harus diberantas dengan cara yang luar biasa. Sedikitnya terdapat 30 delik korupsi. Gratifikasi adalah salah satunya. Bahkan jika korupsi diibaratkan sebuah pohon, gratifikasi merupakan akarnya.
Dengan membabat abis akarnya, diharapkan pohon korupsi akan tumbang. Dengan memberantas gratifikasi, diharapkan 29 delik korupsi lainnya bisa hilang. Hal diatas dijelaskan Uding Juharudin, Tim Direktorat Gratifikasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dalam sosialisasi pencegahan dan pengendalian Gratifikasi di Aula Lantai 3 Balaikota Payakumbuh, Bukik Sibaluik, Jumat (28/4).
Kegiatan bertajuk “Mari Budayakan Sikap Anti Gratifikasi” itu diikuti seluruh jajaran Pemko Payakumbuh, mulai dari Sekretaris Daerah, Asisten 1,2,3 Setdako, Staf Ahli, Kepala perangkat daerah beserta sekretaris, Kabag, Camat, Kepala ULP, dan seluruh tim Unit Pengendalian Gratifikasi kota Payakumbuh.
Walikota Payakumbuh, Riza Falepi, mengaku sangat menaruh harapan besar, pemahaman tentang korupsi dan gratifikasi yang diberikan KPK itu dapat diserap dengan baik dan diimplementasikan oleh seluruh peserta. Apalagi, tambah Riza, dititik-titik yang rawan dengan tindakan gratifikasi harus kita bangun budaya anti gratifikasi tersebut.
“Mudah-mudahan kita terhindar dari semua itu. Makanya, kita harus memastikan segala sesuatunya berjalan sesuai aturan. Kita harus mengetahui dan mematuhi standar aturan dan arahan dari pemerintah pusat. Semoga ke depan, kegiatan ini ada hasil, sehingga bisa memacu perubahan-perubahan,“ ujarnya.
Dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 disebutkan, gratifikasi adalah semua pemberian yang diterima oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara. Tidak semua gratifikasi menjadi hal yang dilarang atau sesuatu yang salah. Dalam batasan nilai tertentu, dan dalam kondisi khusus terdapat batasan nilai wajar gratifikasi yang dapat diterima sehingga tidak perlu dilaporkan kepada KPK.
Seperti hadiah dalam penyelenggaraan pesta pernikahan, kelahiran, aqiqah, khitanan, dan semacamnya, dengan batasan paling banyak satu Juta Rupiah. Tindakan tepat yang harus dilakukan pegawai negeri atau penyelenggara negara saat berhadapan dengan pemberian gratifikasi adalah menolakya.
Jika pada kondisi tertentu pegawai negeri atau penyelenggara tidak dapat menolaknya, misalkan demi menjaga hubungan baik dengan pemberi, maka pegawai negeri atau penyelenggara negara wajib melaporkannya kepada KPK dalam waktu maksimal 30 hari kerja sejak tanggal penerimaan. (prima)