• AD ART Sumbartime.com
  • Advertorial
  • Disclaimer
  • Home
  • Home
  • Iklan
  • Pedoman Berita
  • Redaksi Sumbartime.com
  • Sitemap
  • Tentang Kami
  • Visi Misi
Sumbartime.com
Advertisement
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Sumbartime.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Sumbar
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Nasional
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Video
  • Wisata
ADVERTISEMENT
Home Nasional

DKPP Memberhentikan Ketua KPU Hasyim Asy’ari karena Kasus Asusila

Sumbar Time by Sumbar Time
3 Juli 2024
in Nasional
A A
0
DKPP Memberhentikan Ketua KPU Hasyim Asy’ari karena Kasus Asusila
0
SHARES
6
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT

Sumbartime – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy’ari, resmi diberhentikan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) setelah diputuskan bersalah dalam kasus asusila. Keputusan ini diambil setelah DKPP mengadakan sidang putusan pada Rabu, 3 Juli 2024, terkait kasus dengan nomor perkara 90-PKE-DKPP/V/2024. Hasyim dinyatakan bersalah karena terbukti melakukan tindakan asusila terhadap seorang perempuan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN).

ADVERTISEMENT

DKPP menerima sepenuhnya permohonan pengadu yang mengajukan kasus ini, sehingga Hasyim Asy’ari dikenakan sanksi pemberhentian tetap dari jabatannya sebagai Ketua KPU. Keputusan ini efektif berlaku sejak saat putusan dibacakan oleh Ketua DKPP RI, Heddy Lugito. Dalam pernyataannya, Heddy menyatakan bahwa sanksi ini diberikan karena pelanggaran serius terhadap kode etik yang telah dilakukan oleh Hasyim.

ADVERTISEMENT

“Mengabulkan permohonan pengadu untuk seluruhnya. Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy’ari selaku Ketua merangkap Anggota KPU terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Ketua DKPP RI Heddy Lugito saat membacakan amar putusan

Laporan terhadap Hasyim terkait dugaan tindakan asusila ini mencuat setelah seorang perempuan yang bekerja sebagai anggota PPLN di Den Haag, Belanda, mengajukan aduan. Dalam aduannya, perempuan tersebut menuduh Hasyim menggunakan posisinya untuk kepentingan pribadi dan memberikan perlakuan khusus yang tidak semestinya. Lebih lanjut, ia juga menuduh Hasyim telah memanfaatkan relasi kekuasaan untuk mendekatinya dan menjalin hubungan yang tidak pantas.

BacaJuga

Indonesia vs Korsel di AFC U-17 Asian Cup, Evandra Florasta: Ini Pertandingan yang Gila

Indonesia vs Korsel di AFC U-17 Asian Cup, Evandra Florasta: Ini Pertandingan yang Gila

5 April 2025
Walikota Bukittinggi, Ramlan Nurmartias: Orientasi Retret Sangat Bermanfaat

Walikota Bukittinggi, Ramlan Nurmartias: Orientasi Retret Sangat Bermanfaat

28 Februari 2025
Pemerintahan Presiden Prabowo Prioritaskan Penguatan Media dalam RPJM Nasional 2025-2029

Pemerintahan Presiden Prabowo Prioritaskan Penguatan Media dalam RPJM Nasional 2025-2029

25 Februari 2025
ADVERTISEMENT

Kuasa hukum pengadu, Maria Dianita Prosperianti, menyatakan bahwa tindakan Hasyim melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum berdasarkan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017. Maria menambahkan bahwa pihaknya telah mengumpulkan bukti-bukti yang cukup untuk membuktikan bahwa Hasyim telah melanggar kode etik. Bukti-bukti ini kemudian menjadi dasar bagi DKPP untuk menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Hasyim.(R)

ADVERTISEMENT
Previous Post

Evakuasi Dramatis Sopir Truk yang Terjebak di Jurang Malalak

Next Post

Heru Trianstanawa: Pelestarian Cagar Budaya di Bukittinggi Jadi Kepedulian Seluruh Pihak

Sumbar Time

Sumbar Time

Setiap Waktu Bernilai Informasi

BacaJuga

Indonesia vs Korsel di AFC U-17 Asian Cup, Evandra Florasta: Ini Pertandingan yang Gila
Nasional

Indonesia vs Korsel di AFC U-17 Asian Cup, Evandra Florasta: Ini Pertandingan yang Gila

5 April 2025
Walikota Bukittinggi, Ramlan Nurmartias: Orientasi Retret Sangat Bermanfaat
Bukittinggi

Walikota Bukittinggi, Ramlan Nurmartias: Orientasi Retret Sangat Bermanfaat

28 Februari 2025
Pemerintahan Presiden Prabowo Prioritaskan Penguatan Media dalam RPJM Nasional 2025-2029
Nasional

Pemerintahan Presiden Prabowo Prioritaskan Penguatan Media dalam RPJM Nasional 2025-2029

25 Februari 2025
Gubernur Mahyeldi dan Petinggi Agam-Bukittinggi Hadiri Pelantikan Pengurus PERKAB di Palembang
Agam

Gubernur Mahyeldi dan Petinggi Agam-Bukittinggi Hadiri Pelantikan Pengurus PERKAB di Palembang

13 Januari 2025
Presiden Prabowo Subianto Resmi Mengumumkan Susunan Menteri dalam Kabinet Merah Putih
Nasional

Presiden Prabowo Subianto Resmi Mengumumkan Susunan Menteri dalam Kabinet Merah Putih

21 Oktober 2024
Next Post
Heru Trianstanawa: Pelestarian Cagar Budaya di Bukittinggi Jadi Kepedulian Seluruh Pihak

Heru Trianstanawa: Pelestarian Cagar Budaya di Bukittinggi Jadi Kepedulian Seluruh Pihak

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Justictalk ” Ngobrol santai melek hukum”

https://youtu.be/r3p0YSm3qWE
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Aviary Terbesar di Asia Tenggara Ada di Kota Bukittinggi Salah Satunya

Aviary Terbesar di Asia Tenggara Ada di Kota Bukittinggi Salah Satunya

7 Juni 2024
Lebih Dari 1000 Orang Mengantri di Rumah Dinas Walikota Bukittinggi

Lebih Dari 1000 Orang Mengantri di Rumah Dinas Walikota Bukittinggi

30 Desember 2023
Ini Dampak Digratiskan Objek Wisata Di Bukittinggi

Ini Dampak Digratiskan Objek Wisata Di Bukittinggi

23 Desember 2023
Viral Membawa Berkah di Objek Wisata Negeri Diatas Awan

Viral Membawa Berkah di Objek Wisata Negeri Diatas Awan

5 Mei 2024

Depósitos protegidos e ganhos instantâneos no casino Bwin para Portugal

0
Musda DPD PAN Payakumbuh,Empat Nama Diputuskan DPW Menjadi Pimpinan Pengurus DPD PAN Kota Payakumbuh

Musda DPD PAN Payakumbuh,Empat Nama Diputuskan DPW Menjadi Pimpinan Pengurus DPD PAN Kota Payakumbuh

0
BPJS Kesehatan Luncurkan Fitur Mobile Skrening pada Aplikasi BPJS Kesehatan Mobile

BPJS Kesehatan Luncurkan Fitur Mobile Skrening pada Aplikasi BPJS Kesehatan Mobile

0
Seorang Wanita Tewas Dengan Luka Sayatan di Leher Ditemukan Dalam Kamar Mandi Bika Siana

Seorang Wanita Tewas Dengan Luka Sayatan di Leher Ditemukan Dalam Kamar Mandi Bika Siana

0
Warga Jorong Piladang Keluarkan Pernyataan Resmi Terkait Kegiatan Kopdar YKCS dan desak wali nagari koto tangah batu ampar meminta maaf

Warga Jorong Piladang Keluarkan Pernyataan Resmi Terkait Kegiatan Kopdar YKCS dan desak wali nagari koto tangah batu ampar meminta maaf

18 April 2026
Warga Sungai Kamuyang Siap Aksi, Desak Bupati Tindaklanjuti Persoalan Pemerintahan Nagari

Warga Sungai Kamuyang Siap Aksi, Desak Bupati Tindaklanjuti Persoalan Pemerintahan Nagari

10 April 2026
Paripurna LKPJ Walikota, Ini Kata Ketua DPRD Bukittinggi

Paripurna LKPJ Walikota, Ini Kata Ketua DPRD Bukittinggi

2 April 2026
Lansia di Limapuluh Kota Ditangkap Cabuli Siswi SMP Anak Tetangga

Lansia di Limapuluh Kota Ditangkap Cabuli Siswi SMP Anak Tetangga

29 Maret 2026

Berita Terbaru

Warga Jorong Piladang Keluarkan Pernyataan Resmi Terkait Kegiatan Kopdar YKCS dan desak wali nagari koto tangah batu ampar meminta maaf

Warga Jorong Piladang Keluarkan Pernyataan Resmi Terkait Kegiatan Kopdar YKCS dan desak wali nagari koto tangah batu ampar meminta maaf

18 April 2026
Warga Sungai Kamuyang Siap Aksi, Desak Bupati Tindaklanjuti Persoalan Pemerintahan Nagari

Warga Sungai Kamuyang Siap Aksi, Desak Bupati Tindaklanjuti Persoalan Pemerintahan Nagari

10 April 2026
Paripurna LKPJ Walikota, Ini Kata Ketua DPRD Bukittinggi

Paripurna LKPJ Walikota, Ini Kata Ketua DPRD Bukittinggi

2 April 2026
Lansia di Limapuluh Kota Ditangkap Cabuli Siswi SMP Anak Tetangga

Lansia di Limapuluh Kota Ditangkap Cabuli Siswi SMP Anak Tetangga

29 Maret 2026
ADVERTISEMENT
Sumbartime.com

Sumbartime.com -"Setiap Waktu Bernilai Informasi"

Ikuti Kami

  • Redaksi Sumbartime.com
  • Pedoman Berita
  • Disclaimer

© 2025 sumbartime.com - Design By rudDesign.

No Result
View All Result
  • Redaksi Sumbartime.com
  • Pedoman Berita
  • Disclaimer
  • Iklan

© 2025 sumbartime.com - Design By rudDesign.