Sumbartime – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy’ari, resmi diberhentikan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) setelah diputuskan bersalah dalam kasus asusila. Keputusan ini diambil setelah DKPP mengadakan sidang putusan pada Rabu, 3 Juli 2024, terkait kasus dengan nomor perkara 90-PKE-DKPP/V/2024. Hasyim dinyatakan bersalah karena terbukti melakukan tindakan asusila terhadap seorang perempuan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN).
DKPP menerima sepenuhnya permohonan pengadu yang mengajukan kasus ini, sehingga Hasyim Asy’ari dikenakan sanksi pemberhentian tetap dari jabatannya sebagai Ketua KPU. Keputusan ini efektif berlaku sejak saat putusan dibacakan oleh Ketua DKPP RI, Heddy Lugito. Dalam pernyataannya, Heddy menyatakan bahwa sanksi ini diberikan karena pelanggaran serius terhadap kode etik yang telah dilakukan oleh Hasyim.
“Mengabulkan permohonan pengadu untuk seluruhnya. Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy’ari selaku Ketua merangkap Anggota KPU terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Ketua DKPP RI Heddy Lugito saat membacakan amar putusan
Laporan terhadap Hasyim terkait dugaan tindakan asusila ini mencuat setelah seorang perempuan yang bekerja sebagai anggota PPLN di Den Haag, Belanda, mengajukan aduan. Dalam aduannya, perempuan tersebut menuduh Hasyim menggunakan posisinya untuk kepentingan pribadi dan memberikan perlakuan khusus yang tidak semestinya. Lebih lanjut, ia juga menuduh Hasyim telah memanfaatkan relasi kekuasaan untuk mendekatinya dan menjalin hubungan yang tidak pantas.
Kuasa hukum pengadu, Maria Dianita Prosperianti, menyatakan bahwa tindakan Hasyim melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum berdasarkan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017. Maria menambahkan bahwa pihaknya telah mengumpulkan bukti-bukti yang cukup untuk membuktikan bahwa Hasyim telah melanggar kode etik. Bukti-bukti ini kemudian menjadi dasar bagi DKPP untuk menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Hasyim.(R)





















