BUKITTINGGI – Mulai 1 April 2025, setiap penduduk yang pindah datang ke Kota Bukittinggi dihimbau untuk melaporkan diri dan mendapat persetujuan dari RT/RW di alamat tujuan.
“Kebijakan ini merupakan instruksi langsung dari bapak Wali Kota Bukittinggi sebagai bentuk upaya penguatan ketentraman dan ketertiban di masyarakat”
Hal itu ditegaskan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bukittinggi, Emil Achir, saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (5/8/2025).
“Perpindahan penduduk ke Bukittinggi harus diketahui oleh RT/RW tempat tujuan (domisili). Ini untuk memastikan data kependudukan akurat, dan sekaligus mendukung ketertiban,” ujar Emil.
Saat ini, Disdukcapil Bukittinggi tengah fokus meningkatkan kualitas pelayanan, salah satunya melalui program jemput bola ke sekolah-sekolah untuk perekaman KTP elektronik bagi pemula. Program ini menyasar pelajar usia 17 tahun yang sudah memenuhi syarat memiliki e-KTP.
“Peningkatan pelayanan adalah prioritas kami. Pelayanan tidak hanya di kantor, tapi kami juga turun ke lapangan, termasuk ke sekolah-sekolah,” tambah Emil.
Selain itu, sosialisasi penggunaan aplikasi Simple Kurai dan Dukcapil Cerdas juga terus digalakkan. Kedua aplikasi ini bertujuan mempermudah masyarakat mengakses informasi dan layanan dokumen kependudukan secara digital.
Menanggapi kebijakan Dirjen Dukcapil terkait penambahan gelar akademik atau keagamaan pada nama di KTP, Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Kependudukan, Sastra Seni Safietri, menyarankan agar masyarakat mempertimbangkan untuk tidak mencantumkan gelar dalam dokumen resmi.
“Kita sedang menuju era global. Secara internasional, gelar tidak dicantumkan dalam dokumen kependudukan. Jadi sebaiknya tidak usah ditambahkan,” terangnya.
Sebagai bentuk transparansi, Disdukcapil Bukittinggi juga merilis data pelayanan harian bertajuk “Palito Kami”. Data per Senin (4/8) menunjukkan aktivitas layanan sebagai berikut:
- Perekaman KTP-el: 6 (pemula)
- Pencetakan KTP-el: 63
- Sisa blanko KTP-el: 1020
- Penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA): 19
- Penerbitan Kartu Keluarga (KK): 52
- Surat Keterangan Pindah WNI (SKPWNI): 16
- Surat Keterangan Datang WNI (SKDWNI): 15 (9 dari luar kota, 6 antar kelurahan/kecamatan)
- Penerbitan Akta Kelahiran: 18
- 0–18 tahun: 16 (11 lahir tahun ini, 5 sebelumnya)
- Di atas 18 tahun: 2
- Penerbitan Akta Kematian: 4 (3 sebelum 2025, 1 pada 2025)
- Aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD): 9
Akses Layanan Makin Mudah
Disdukcapil Bukittinggi kini hadir lebih dekat melalui layanan online. Masyarakat bisa mengakses layanan administrasi kependudukan lewat WhatsApp resmi, website Disdukcapil, serta akun media sosial seperti Instagram dan Facebook. Layanan mobile juga tersedia melalui aplikasi resmi.
Dengan berbagai inovasi dan kebijakan ini, Disdukcapil Bukittinggi menunjukkan komitmen kuat untuk mendekatkan layanan kepada masyarakat serta menjaga akurasi data kependudukan di era digital dan mobilitas tinggi. (Alex.jr)




















