Arosuka.sumbartime – Berdasarkan laporan dan pengaduan dari masyarakat yang peduli pembangunan, terkait adanya dugaan pekerjaan yang tidak sesuai dengan Speksifikasi kegiatan, Bupati Solok Capt.H.Epyardi Asda.M.Mar mengambil tindakan tegas dan memerintah tim Monitoring dan Evaluasi (Monev) turun kelapangan untuk melakukan pemeriksaan, Sabtu, 21 Januari 2023.

Tim Monev dipimpin oleh kepala Inspektorat kabupaten Solok,
Fidriati Ananda, beranggotakan sekretaris Inspektorat, Dery Akmal, dan empat orang ASN lainnya, ikut tergabung dalam rombongan tim sekretaris Kominfo Kabupaten Solok, Safriwal.
Sementara itu pemeriksaan dilakukan pada kegiatan pemeliharaan berkala pada ruas Jalan Paninjauan – Kuncir, berlokasi di Kecamatan X Koto Diatas, dan dilaksanakan oleh CV. Griya Utama dengan pagu dana sebesar
Rp 5. 943.768.000,00.
Dalam menjalankan tugas lapangan yang diperintahkan lansung oleh Bupati Solok itu, tim Monev juga menghadirkan unsur dari Dinas PUPR kabupaten Solok selaku OPD terkait, serta pihak ketiga selaku pelaksana kegiatan dan konsultan pengawas. Dalam informasi yang ada, terindikasi pekerjaan tidak sesuai dengan Speksifikasi Teknis yang menjadi salah satu bagian penting dari dokumen kontrak.

Speksifikasi Teknis atau Spek kegiatan adalah, uraian secara terperinci tentang persyaratan atau kriteria kriteria atas barang da jasa yang diperlukan untuk suatu pekerjaan. Bersamaan dengan gambar kegiatan bertujuan untuk membantu pelaksana pekerjaan agar sesuai dengan kualitas dan kinerja yang diharapkan.
Dilokasi kegiatan, Tim berjalan sejauh enam kilometer untuk melakukan pengukuran terhdap fisik pekerjaan yang telah terlaksana, diantaranya mengukur ketebalan dan ruas jalan, serta memastikan seluruh badan jalan menggunakan Hotmix, dan pengecoran sepanjang bahu jalan.
Fidriati Ananda mengatakan, turunnya tim Monev adalah perintah lansung dari Bupati Solok, tim juga akan memastikan kualitas pekerjaan yang harus sesuai dengan spek serta memastikan berapa persen volume pekerjaan yang telah terlaksana. Apapun hasilnya nanti, tim akan dibuatkan laporan secara terperinci, dan selanjutnya disampaikan kepada pimpinan daerah.
Pasca kegiatan yang berjalan, kepada dinas PUPR, ketua Tim Monev mengatakan, sesuai hasil Monev sementara, direkomendasikannya agar ada ketegasan dalam pelaksanaan kegiatan, selain kegiatan harus sesuai dengan spek, waktu pelaksanaan kegiatan juga harus menjadi prioritas dalam hitungan.
” Saat ini kami baru melakukan pengukuran panjang dan ketebalan, serta memastikan pemakaian Hotmix, dan secepatnya kami akan mengeluarkan hasilnya, kami berharap pekerjaan dapat selesai sesuai waktu yang diberikan kepada pihak ketiga, apabila tidak, ada konsekuensi berupa sanksi yang aka diterima ” kata inspektorat kabupaten Solok.
Pada kesempatan lain, sekretaris dinas Kominfo kabupaten Solok, membenarkan apa yang telah dilakukan oleh tim monev dilapangan. Menurut Safriwal, S.Si. MCIO, tim hadir dilokasi tepatnya jam 09:00 Wib, namun kegiatan bisa dilaksanakan pada pukul 13.00 Wib karena menunggu direktur kegiatan yang terlambat datang.
Sementara itu dari keterangan Kepala Dinas PUPR kabupaten Solok, Effia Vivi Fortuna, didampingi Kepala Bidang Bina Marga, Candra Ulung mengatakan,
terkait dengan masih berjalannya pekerjaan yang dianggarkan oleh APBD tahun 2022 itu, karena pihak ketiga sebagai pelaksana kegiatan masih memiliki perpanjanga waktu hingga 16 Februari 2023.
Perpanjangan waktu itu sesua dengan komitmen pihak perusahaan mengingat masih adanya item pekerjaan yang belum tuntas, termasuk perbaikan beberapa titik pada ruas jalan ini yang perlu dirapikan kembali. Dikatakannya, kegiatan itu ada serah terima hasil pekerjaan atau belum PHO (Provisional Hand Over).
Effia Vivi Fortuna yang akrab disapa degan panggilan Vivi itu meyakini, kegiatan akan selesai sesuai waktu yang diberikan, apabila tidak, akan terjadi pemutusan kontrak sesuai aturan yang berlaku.
Kesempatan yang diberikan kepada pihak ketiga itu, adalah sesuai dengan Perlem LKPP Nomor 9 Tahun 2018 dan Permen PUPR Nomor 7 Tahun 2019 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia , sesuai dengan komitmen mereka, kita masih memberikan kesempatan untuk menyelesaikan pekerjaan dengan memperpanjang masa kerja selama 50 hari, yang disertai dengan pemberian denda sebesar 1/1000 perharinya dari sisa nilai kontrak mereka yang belum dicairkan, ungkap Vivi.
Kami akan amanah dalam menjalankan tugas, dalam hitungan yang telah dilakukan, hingga saat ini bobot pekerjaan telah mencapai 90%, dan itu juga sesuai dengan pencairan dana yang diajukan, kami yakin, semuanya akan selasai sesuai Speksifikasi dan waktu pelaksanaan yang diberikan, sebut Vivi mengakhir.** Gia





















