SUMBARTIME.COM-Deputi Pemberantasan Badan Narkotika Nasional (BNN) Irjen Pol Arman Depari berharap agar hakim menjatuhkan hukuman mati kepada oknum polisi yang tertangkap basah saat menjadi kurir narkoba, di Kota Dumai, Riau, Senin (17/2) malam kemaren.
Oknum polisi berinisial Brigadir RA yang bertugas di Polsek Rupat tersebut, menurut Arman Depari lagi, dari hasil pemeriksaan sementara telah dua kali menjadi kurir dan pengawal narkoba.
Saat menjadi kurir dan mengawal pertama kali, oknum tersebut mendapat bayaran Rp 100 Juta. Pada kawalan yang kedua mendapat Rp 150 Juta, paparnya saat ekspos kasus, Rabu (19/2).
Irjen Arman Depari selaku Deputi Pemberantasan Narkoba BNN merasa geram jika ada terdapat aparat hukum yang ikut ikutan terlibat dalam bisnis jaringan narkoba. Untuk itu dia berharap hakim akan memvonis hukuman mati bagi oknum polisi tersebut.
Seperti diketahui, pihak BNN bersama Bea Cukai telah menggerebek dan menangkap basah 4 orang sindikat narkoba, termasuk salah satunya oknum anggota Polres Bengkalis Riau, yang bertugas di Polsek Rupat dengan inisial Brigadir RA pada Senin malam 17 Februari 2020 di Jalan Gatot Soebroto, Kelurahan Mekar Sari Kecamatan Dumai Selatan, Kota Dumai, Riau.
Penangkapan yang dilakukan sekira pukul 20.30 WIB, BNN dan Bea Cukai mengamankan 4 orang sindikat, masing masing, RA, RI, PU, dan HE serta unit mobil.
Dalam penangkapan tersebut, aparat menyita barang bukti 10 kilogram narkotika jenis sabu dan 30 ribu pil ekstasi. Rencananya barang haram yang berasal dari Malaysia dibawa melalaui Kepuluan Rupat, Dumai, dan akan diedarkan di Kota Medan. (kr)





















