Bukittinggi – Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan Kota Bukittinggi, Hendry, SE, berjanji akan segera mencari solusi terkait kebijakan masa tunggu 12 jam untuk penyembelihan hewan di Rumah Potong Hewan (RPH) Bukittinggi.
Pernyataan ini disampaikan Hendry setelah pertemuan dengan anggota DPRD Kota Bukittinggi dan para pedagang daging di kawasan Pasar Bawah, Senin (12/8/2024) sore.
Pertemuan tersebut dilatarbelakangi oleh aksi protes dari pedagang daging yang tergabung dalam Persatuan Saudagar Daging (Persada).
Sejak pagi, para pedagang melakukan aksi protes dengan tidak menggelar dagangan dan mengadakan demonstrasi di kantor Dinas Pertanian dan Peternakan. Mereka merasa kebijakan tersebut merugikan mereka.
Hendry menjelaskan, saat ini para pedagang tidak berjualan di los daging Pasar Bawah. Ia juga mencatat bahwa aksi demonstrasi ini merupakan yang pertama kalinya dilakukan oleh pedagang daging.
Ketua Persada, H. Suheri, mengkritik kebijakan yang mewajibkan masa tunggu 12 jam setelah hewan tiba di RPH sebelum dipotong. Suheri menyebutkan, jika sapi tiba di RPH pukul 20.00 WIB, maka pemotongan baru bisa dilakukan pukul 08.00 WIB keesokan harinya, sehingga daging baru bisa dijual pada siang hari.
Sementara itu, Anto, salah seorang pedagang, mengusulkan agar kebijakan 12 jam diterapkan khusus untuk hewan yang berasal dari luar Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).
Menurutnya, hewan dari luar provinsi memerlukan waktu perjalanan yang panjang sehingga masa tunggu 12 jam lebih wajar diterapkan. Ia berharap adanya pengecualian untuk hewan yang dibeli dari daerah sekitar Bukittinggi.
Pihak Dinas Pertanian dan Peternakan berkomitmen untuk menindaklanjuti keluhan ini dan mencari solusi terbaik agar kebijakan tersebut tidak merugikan para pedagang. (alex)