SUMBARTIME.COM-Seorang oknum guru di salah satu Sekolah Dasar (SD) kawasan Agam ditangkap Satreskrim Polres Kota Bukittinggi, Sabtu 13 Februari 2021 kemaren kawasan Kamang Magek.
Oknum inisial Z (59) yang mengidap prilaku seks menyimpang itu ditangkap atas dugaan pencabulan terhadap dua orang muridnya laki laki lakinya sendiri.
Hal itu dikatakan oleh Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara, melalui Kasatreskrim AKP Chairul Amri, Senin (15/2). Menurutnya, oknum guru inisial Z ditangkap polisi atas laporan dengan nomor polisi LP// 29 /II/2021/SPKT Res.Bkt, tanggal 1 Pebruari 2021, tentang dugaan pencabulan terhadap anak bawah umur.
Di jelaskan jika oknum guru itu, diduga telah melakukan pencabulan terhadap dua orang murid laki lakinya sendiri. Dari hasil pemeriksaan diketahui salah satu korbannya yang kini telah duduk di jenjang setingkat SMP, dicabuli berulang kali sejak tahun 2013 silam atau sejak kelas IV SD.
Adapun modus dalam melakukan aksinya, oknum guru itu mengimingi korbannya dengan uang jajan. Setelah korban berhasil dibujuk melalui telepon, pelaku langsung menjemput korban dan dibawa ke rumah dinasnya.
Di rumah dinas SD tempat dia bekerja itulah salah satu korban digarap berkali kali oleh pelaku. Sementara itu, salah satu korban lainnya mengaku hanya sekali digarap pelaku.
Kasus ini terbongkar berawal dari kecurigaan dari Ketua pemuda salah satu korban berdomisili. Dirinya merasa heran atas kerapnya pelaku menjemput korban. Selanjutnya Ketua pemuda itu menanyakan kepada korban prihal kerapnya pelaku menjemput korban.
Korban yang ditanya oleh Ketua pemuda setempat dengan polos menceritakan semua tindakan prilaku cabul oknum guru bejat tersebut kepada dirinya itu.
Berdasarkan cerita dan pengakuan korban kepada saksi itulah hingga kasus ini sampai ke polisi, papar Chairul Amri. (ezi)





















