SUMBARTIME.COM, Limapuluh Kota, Diskominfo — Bupati Limapuluh Kota, Safaruddin Dt.Bandaro Rajo meminta Tim Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Limapuluh Kota untuk fokus mengawal tiga pelaksanaan Reforma Agraria diantaranya neraca penatagunaan tanah sektor perkebunan di Nagari Sungai Baringin, Nagari Piobang, dan Nagari Taeh Bukik, Fasilitasi
penanganan dan upaya penyelesaian konflik pertanahan pada seluas 71,23 hektar di Jorong Ketinggian, Sarilamak, serta tugas perwujudan Kampung Agraria di Nagari Mungo, Kecamatan Luak. “Kami berharap Tim GTRA Limapuluh Kota dapat bekerja dengan maksimal, sungguh-sungguh dan saling bersinergi untuk menyukseskan Program Prioritas Nasional Reforma Agraria di daerah terlebih Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Limapuluh Kota yang tergabung dalam Tim GTRA Tahun 2023,” tutur Bupati saat membuka dan memberikan sambutan pada Rapat Koordinasi penyelenggaraan Reforma Agraria Kabupaten Limapuluh Kota tahun 2023, Senin, (28/08/2023). Diselenggarakan secara luring dan Daring, rapat koordinasi turut dihadiri oleh Direktur Konsolidasi Tanah dan Pengembangan Pertanahan BPN Indra Aria Purnama, Kepala Kantor Wilayah BPN Sumbar Sri Puspita Dewi, Kepala Kantor Tanah Limapuluh Kota Akhda Jauhari, Sekretaris Daerah Widya Putra, unsur Forkopimda, dan sejumlah Kepala Perangkat Daerah Pemkab Limapuluh Kota.
Di bagian lain penyampaiannya, Bupati menyambut baik pelaksanaan Reforma Agraria Tahun 2023 di Kabupaten Limapuluh Kota. Terlebih jika dikaitkan dengan visi Limapuluh Kota pada RPJMD 202-2026 yakni “Terwujudnya Limapuluh Kota yang Madani, Beradat dan Berbudaya dalam kerangka Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah”, dengan misi antara lain menyentuh aspek peningkatan kualitas sumber daya, perekonomian daerah, pemberdayaan nagari, peningkatan infrastruktur dan infrastruktur di Ibukota Kabupaten (IKK) Sarilamak. “Untuk melaksanakan misi daerah tersebut, jelas tak bisa dipisahkan dari penyelenggaraan fungsi pertanahan yang akan memberikan ruang, kepastian hukum serta makin membaiknya penataan wilayah untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat. Salah satu kebijakan daerah terbaru yang mendukung penyelenggaraan fungsi pertanahan adalah dengan terbitnya Perda Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Tahun 2023-2043,” jelas Bupati. Kemudian Ia menekankan, tanggung jawab suksesnya Reforma Agraria di Kabupaten Limapuluh Kota adalah tugas bersama tentunya dengan mengedepankan koordinasi yang baik antara GTRA Kabupaten Limapuluh Kota dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Lima Puluh Kota yang memiliki tugas dan fungsi menyelenggarakan aspek pertanahan sebagai perwujudan pelimpahan sebagian tugas dan fungsi Badan Pertanahan Nasional.
Sebelumnya, Kepala Kantah Limapuluh Kota sekaligus Ketua Pelaksana Reforma Agraria Limapuluh Kota, Akhda Jauhari, menyampaikan, Rakor diikuti oleh 48 anggota GTRA Limapuluh Kota yang telah dikukuh melalui surat keputusan Bupati Limapuluh Kota Nomor; 456/156/BUP-LK/VI/2023 Tentang pembentukan Tim Gugus Tugas Reforma Agraria Kabupaten
Limapuluh Kota Tahun Anggaran 2023. “Terlaksananya Rakor diharapkan dapat memperoleh kesepahaman dan arah kebijakan penangan Reforma Agraria disamping penguatan kapasitas bagi tim GTRA,” pungkas Bupati Safaruddin. (ST)