Sumbartime – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bukittinggi menemukan pelanggaran pemasangan alat peraga kampanye (APK) oleh semua pasangan calon (Paslon) yang berpartisipasi dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) Bukittinggi. Temuan ini terungkap setelah dilakukan pengawasan intensif oleh Panitia Pengawas Pemilu di tingkat kecamatan dan kelurahan.
Ketua Bawaslu Bukittinggi, Ruzi Haryadi, menyatakan bahwa terdapat 177 pelanggaran yang tersebar di seluruh wilayah kota. Pelanggaran tersebut melibatkan pemasangan APK di tempat-tempat terlarang seperti fasilitas umum. Semua Paslon terbukti melanggar ketentuan yang diatur dalam Surat Keputusan KPU Bukittinggi nomor 309/2024.
“Semua peserta Pilkada terbukti melanggar aturan yang ditetapkan dalam SK KPU BKT nomor 309/2024,” ujarnya dikutip Vivanews.
Secara rinci, Kecamatan Mandiangin Koto Selayan mencatatkan jumlah pelanggaran tertinggi dengan 89 kasus, disusul Kecamatan Guguk Panjang dengan 56 pelanggaran, dan Kecamatan Aur Birugo Tigo Baleh dengan 32 pelanggaran. Paslon nomor urut tiga, Erman Safar dan Heldo Aura, menjadi yang paling banyak melanggar dengan total 116 pelanggaran.
Bawaslu juga menemukan bahwa APK dipasang di berbagai lokasi yang tidak diizinkan, seperti tiang listrik, taman kota, dan jalan layang. Mereka menegaskan bahwa semua pasangan calon harus mematuhi aturan yang sudah ditetapkan demi menjaga ketertiban dalam kampanye Pilkada.
“Kami sudah memberikan rekomendasi kepada KPU Bukittinggi untuk menertibkan APK yang melanggar,” katanya.
Larangan berlaku di sekitar Taman Jam Gadang, taman kota, trotoar dan media jalan termasuk jembatan dan jalan layang (flyover), sarana dan prasarana TNI dan POLRI, objek wisata, tiang listrik, tiang telepon, traffic light dan rambu- rambu lalu lintas serta pada moda transportasi umum yang dimiliki oleh UMN dan BUMD.(R)