Sumbartime-Berawal dari laporan warga tentang sepasang pelaku kumpul kebo yang diduga asyik berhohohihi ria di Perumahan Bumi Putra Asri Dusun II Desa Teluk Kenidai Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar Riau, Selasa (3/10 ) pagi, polisi malah menemukan 30 butir obat terlarang jenis Pil PCC.
Pasangan mesum itu yakni RP (23) dan wanitanya SR (32) diduga juga sebagai pengedar pil setan jenis PCC tersebut. Tidak itu saja, dalam penggeledahan yang dilakukan oleh polisi itu, juga ditemukan sisa sabu siap pakai dan satu buah kaca pirek.
Hal itu dibenarkan oleh Kapolres Kampar AKBP Deni Okvianto kepada awak media, Rabu (4/10). Menurutnya kasus berawal dari laporan tokoh pemuda setempat yang menyebutkan bahwa warga telah menggerebek dan mengamankan pasangan mesum di dalam komplek perumahan Bumi Putra Asri.
Karena tidak ingin terjadi aksi massa, amak tokoh pemuda tersebut meminta agar kepolisian bisa menindak lanjuti dan mengamankan pasangan mesum tersebut. Namun saat aparat melakukan penggeledahan, ditemukan 30 butir pil jenis PCC, serta sisa sabu siap pakai bersama kaca pirek.
Mendapati hal tersebut, aparat langsung menggelandang keduanya ke Polsek Tambang untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil intrograsi, pasangan tersebut mengaku membeli pil PCC tersebut dari apotek di Kota Pekanbaru. Kemudian dilakukan pengecekan bersama dari Polda Riau dan BPOM Pekanbaru di apotek tersebut.
“Namun dari hasil pemeriksaan oleh tim gabungan ini tidak ditemukan obat sejenis ditempat tersebut. Saat ini petugas masih menyelidiki dan mendalami temuan Pil PCC ini untuk mengungkap peredarannya,” pungkas AKBP Deni Okvianto. (kr)