Sumbartime.com,- Kenaikan Tunjangan Jabatan Fungsional berlaku di seluruh Indonesia, merujuk kepada Perpres No.68 Tahun 2017.
Pada Perpres sebelumnya masing-masing Jabatan menerima Tunjangan sebesar RP 540.000/bulan, itu berdasarkan Perpres No.26 tahun 2007, sementara di Perpres yang baru No.68 tahun 2017, setiap Jabatan Fungsional di sesuaikan atau disetarakan menjadi Rp 920.000/bulan.
Turunan Perpres No.68 tahun 2017, juga sudah diterbitkan S/K (Surat Keputusan) Bupati Nomor : 800.1.11.13/208/BKPSDM-LK/2024 tanggal 4 Maret Tentang Penyesuaian Tunjangan Jabatan Fungsional Penyerataan Jabatan Administrasi ke dalam Jabatan Fungsional di Lingkungan Pemkab Limapuluh Kota Bahwa Terhitung Mulai 1 Januari 2024 menyesuaikan Tunjangan Jabatan Fungsional bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Jabatan Fungsional yang dimaksud adalah Jabatan Administrasi setara Eselon IV atau Setingkat Kasi (Kepala Seksi) di masing-masing OPD, Jika di kalkulasikan jumlah mereka cukup signifikan, sekira 200-an orang.
Mereka seharusnya sudah menerima Tunjangan tersebut sejak 1 Januari 2024, Namun sampai hari ini (Akhir Mei) belum ada tanda-tanda akan di bayarkan Pemerintah Kabupaten Limapuluh Kota.
Untuk menindak lanjutinya, ada Surat yang baru dikirim hari ini (20/5) dari Sekretariat Daerah kepada Kepala Perangkat Daerah sebagai Pengguna. Anggaran (PA) Nomor : 900/178/BK-LK/V-2024 tentang Pedoman Pembayaran Penghasilan Pejabat Administrasi Yang terdampak Penataan Birokrasi di Instansi Daerah, tertanggal 17 Mei 2024, ini Surat yang sudah sangat terlambat dikirim ke masing-masing PA, harusnya sejak S/K Bupati Terbit.
Diduga keterlambatan ini seperti disengaja dengan alasan yang tidak diketahui?, berbagai pretensi liar bergema hanya didalam kepala, Apakah karena Pemkab sedang Defisit Anggaran hingga 80 Milyaran sehingga tidak mampu bayar atau Memang anggarannya ada Namun Penataan Keuangan yang memang Amburadul pada “rezim” Bupati Safarudin?…Wallahu ‘alam.
Namun yang tidak bisa dibantah adalah ujung-ujungnya ASN juga yang akan menanggungnya akibat 5 bulan belum menerima Hak mereka sebagaimana mestinya.
Surat Sekretariat Daerah tersebut merujuk Pedoman tekhnis kepada Pasal 6 Ayat (1) dan Ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 14 tahun 2023, tentang Pemberian dan Penghentian Pembayaran Penghasilan Pejabat Administrasi yang dialihkan menjadi Pejabat Fungsional maka Pengguna Anggaran melakukan Pemetaan Perhitungan Jumlah Tunjangan dan /Atau Tunjangan Lain yang melekat sudah dibayarkan dan yang akan dibayarkan, dst.
Ditempat terpisah, saat awak media meminta keterangan Kepala Badan Keuangan, Win Hari Endi menjawab begini,
“Belum dibayarkan karena masih ada bahan yang harus dilengkapi masing-masing OPD, kalau selesai bahan sebelum akhir bulan maka dibayar di awal bulan berikutnya” kata Pak Haji Win.
Selanjutnya H.Win Menukuk,
“Data pemetaan peralihan jabatan dari Struktural ke Fungsional, karena tunjangan tidak sama setiap fungsional, Ada yg naik dan ada yg turun tunjangan sesuai jabatan fungsionalnya dan ada Surat Pemberitahuan (Kop Sekda) untuk OPD melengkapi bahan di akhir bulan ini” tukuknya.
Saat Bupati Limapuluh Kota, Safarudin Dt.Bandaro Rajo dimintai tanggapan oleh Awak media Via WA Nomor 0823-1607- 9xxx, Alhamdulillah tidak digubris.(tim)