• AD ART Sumbartime.com
  • Advertorial
  • Disclaimer
  • Home
  • Home
  • Iklan
  • Pedoman Berita
  • Redaksi Sumbartime.com
  • Sitemap
  • Tentang Kami
  • Visi Misi
Sumbartime.com
Advertisement
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Sumbartime.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Sumbar
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Nasional
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Video
  • Wisata
ADVERTISEMENT
Home Sumbar Limapuluh Kota

ASN Limapuluh Kota kembali “memekik”, Akibat Amburadulnya Penataan Keuangan “Rezim” Bupati Safarudin?

Sumbar Time by Sumbar Time
20 Mei 2024
in Limapuluh Kota
A A
0
ASN Limapuluh Kota kembali “memekik”, Akibat Amburadulnya Penataan Keuangan “Rezim” Bupati Safarudin?
0
SHARES
8.9k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT

Sumbartime.com,- Kenaikan Tunjangan Jabatan Fungsional berlaku di seluruh Indonesia, merujuk kepada Perpres No.68 Tahun 2017.

ADVERTISEMENT

Pada Perpres sebelumnya masing-masing Jabatan menerima Tunjangan sebesar RP 540.000/bulan, itu berdasarkan Perpres No.26 tahun 2007, sementara di Perpres yang baru No.68 tahun 2017, setiap Jabatan Fungsional di sesuaikan atau disetarakan menjadi Rp 920.000/bulan.

ADVERTISEMENT

Turunan Perpres No.68 tahun 2017, juga sudah diterbitkan S/K (Surat Keputusan) Bupati Nomor : 800.1.11.13/208/BKPSDM-LK/2024 tanggal 4 Maret Tentang Penyesuaian Tunjangan Jabatan Fungsional Penyerataan Jabatan Administrasi ke dalam Jabatan Fungsional di Lingkungan Pemkab Limapuluh Kota Bahwa Terhitung Mulai 1 Januari 2024 menyesuaikan Tunjangan Jabatan Fungsional bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Jabatan Fungsional yang dimaksud adalah Jabatan Administrasi setara Eselon IV atau Setingkat Kasi (Kepala Seksi) di masing-masing OPD, Jika di kalkulasikan jumlah mereka cukup signifikan, sekira 200-an orang.

BacaJuga

Kantor Polsek Kapur IX Direhab Secara Swadaya, Warga Apresiasi Kepemimpinan AKP Rika Susanto

Kantor Polsek Kapur IX Direhab Secara Swadaya, Warga Apresiasi Kepemimpinan AKP Rika Susanto

9 Mei 2026
Warga Jorong Piladang Keluarkan Pernyataan Resmi Terkait Kegiatan Kopdar YKCS dan desak wali nagari koto tangah batu ampar meminta maaf

Warga Jorong Piladang Keluarkan Pernyataan Resmi Terkait Kegiatan Kopdar YKCS dan desak wali nagari koto tangah batu ampar meminta maaf

18 April 2026
Warga Sungai Kamuyang Siap Aksi, Desak Bupati Tindaklanjuti Persoalan Pemerintahan Nagari

Warga Sungai Kamuyang Siap Aksi, Desak Bupati Tindaklanjuti Persoalan Pemerintahan Nagari

10 April 2026

Mereka seharusnya sudah menerima Tunjangan tersebut sejak 1 Januari 2024, Namun sampai hari ini (Akhir Mei) belum ada tanda-tanda akan di bayarkan Pemerintah Kabupaten Limapuluh Kota.

Untuk menindak lanjutinya, ada Surat yang baru dikirim hari ini (20/5) dari Sekretariat Daerah kepada Kepala Perangkat Daerah sebagai Pengguna. Anggaran (PA) Nomor : 900/178/BK-LK/V-2024 tentang Pedoman Pembayaran Penghasilan Pejabat Administrasi Yang terdampak Penataan Birokrasi di Instansi Daerah, tertanggal 17 Mei 2024, ini Surat yang sudah sangat terlambat dikirim ke masing-masing PA, harusnya sejak S/K Bupati Terbit.

Diduga keterlambatan ini seperti disengaja dengan alasan yang tidak diketahui?, berbagai pretensi liar bergema hanya didalam kepala, Apakah karena Pemkab sedang Defisit Anggaran hingga 80 Milyaran sehingga tidak mampu bayar atau Memang anggarannya ada Namun Penataan Keuangan yang memang Amburadul pada “rezim” Bupati Safarudin?…Wallahu ‘alam.

Namun yang tidak bisa dibantah adalah ujung-ujungnya ASN juga yang akan menanggungnya akibat 5 bulan belum menerima Hak mereka sebagaimana mestinya.

ADVERTISEMENT

Surat Sekretariat Daerah tersebut merujuk Pedoman tekhnis kepada Pasal 6 Ayat (1) dan Ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 14 tahun 2023, tentang Pemberian dan Penghentian Pembayaran Penghasilan Pejabat Administrasi yang dialihkan menjadi Pejabat Fungsional maka Pengguna Anggaran melakukan Pemetaan Perhitungan Jumlah Tunjangan dan /Atau Tunjangan Lain yang melekat sudah dibayarkan dan yang akan dibayarkan, dst.

Ditempat terpisah, saat awak media meminta keterangan Kepala Badan Keuangan, Win Hari Endi menjawab begini,
“Belum dibayarkan karena masih ada bahan yang harus dilengkapi masing-masing OPD, kalau selesai bahan sebelum akhir bulan maka dibayar di awal bulan berikutnya” kata Pak Haji Win.

Selanjutnya H.Win Menukuk,
“Data pemetaan peralihan jabatan dari Struktural ke Fungsional, karena tunjangan tidak sama setiap fungsional, Ada yg naik dan ada yg turun tunjangan sesuai jabatan fungsionalnya dan ada Surat Pemberitahuan (Kop Sekda) untuk OPD melengkapi bahan di akhir bulan ini” tukuknya.

Saat Bupati Limapuluh Kota, Safarudin Dt.Bandaro Rajo dimintai tanggapan oleh Awak media Via WA Nomor 0823-1607- 9xxx, Alhamdulillah tidak digubris.(tim)

ADVERTISEMENT
Previous Post

Truk Pengangkut Barang Terbalik di Malalak, Korban Terjebak

Next Post

Penyerahan Santunan Jaminan Kematian Pekerja Rentan Kota Bukittinggi

Sumbar Time

Sumbar Time

Setiap Waktu Bernilai Informasi

BacaJuga

Kantor Polsek Kapur IX Direhab Secara Swadaya, Warga Apresiasi Kepemimpinan AKP Rika Susanto
Limapuluh Kota

Kantor Polsek Kapur IX Direhab Secara Swadaya, Warga Apresiasi Kepemimpinan AKP Rika Susanto

9 Mei 2026
Warga Jorong Piladang Keluarkan Pernyataan Resmi Terkait Kegiatan Kopdar YKCS dan desak wali nagari koto tangah batu ampar meminta maaf
Limapuluh Kota

Warga Jorong Piladang Keluarkan Pernyataan Resmi Terkait Kegiatan Kopdar YKCS dan desak wali nagari koto tangah batu ampar meminta maaf

18 April 2026
Warga Sungai Kamuyang Siap Aksi, Desak Bupati Tindaklanjuti Persoalan Pemerintahan Nagari
Limapuluh Kota

Warga Sungai Kamuyang Siap Aksi, Desak Bupati Tindaklanjuti Persoalan Pemerintahan Nagari

10 April 2026
Lansia di Limapuluh Kota Ditangkap Cabuli Siswi SMP Anak Tetangga
Limapuluh Kota

Lansia di Limapuluh Kota Ditangkap Cabuli Siswi SMP Anak Tetangga

29 Maret 2026
Berawal Dari “PRANK” Teman Sekantor, Berujung Polemik Memanas Di Nagari Pandam Gadang
Limapuluh Kota

Berawal Dari “PRANK” Teman Sekantor, Berujung Polemik Memanas Di Nagari Pandam Gadang

16 Juli 2025
Next Post
Penyerahan Santunan Jaminan Kematian Pekerja Rentan Kota Bukittinggi

Penyerahan Santunan Jaminan Kematian Pekerja Rentan Kota Bukittinggi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Justictalk ” Ngobrol santai melek hukum”

https://youtu.be/r3p0YSm3qWE
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Aviary Terbesar di Asia Tenggara Ada di Kota Bukittinggi Salah Satunya

Aviary Terbesar di Asia Tenggara Ada di Kota Bukittinggi Salah Satunya

7 Juni 2024
Lebih Dari 1000 Orang Mengantri di Rumah Dinas Walikota Bukittinggi

Lebih Dari 1000 Orang Mengantri di Rumah Dinas Walikota Bukittinggi

30 Desember 2023
Ini Dampak Digratiskan Objek Wisata Di Bukittinggi

Ini Dampak Digratiskan Objek Wisata Di Bukittinggi

23 Desember 2023
Viral Membawa Berkah di Objek Wisata Negeri Diatas Awan

Viral Membawa Berkah di Objek Wisata Negeri Diatas Awan

5 Mei 2024

Depósitos protegidos e ganhos instantâneos no casino Bwin para Portugal

0
Musda DPD PAN Payakumbuh,Empat Nama Diputuskan DPW Menjadi Pimpinan Pengurus DPD PAN Kota Payakumbuh

Musda DPD PAN Payakumbuh,Empat Nama Diputuskan DPW Menjadi Pimpinan Pengurus DPD PAN Kota Payakumbuh

0
BPJS Kesehatan Luncurkan Fitur Mobile Skrening pada Aplikasi BPJS Kesehatan Mobile

BPJS Kesehatan Luncurkan Fitur Mobile Skrening pada Aplikasi BPJS Kesehatan Mobile

0
Seorang Wanita Tewas Dengan Luka Sayatan di Leher Ditemukan Dalam Kamar Mandi Bika Siana

Seorang Wanita Tewas Dengan Luka Sayatan di Leher Ditemukan Dalam Kamar Mandi Bika Siana

0
Dana Rp101 Miliar ke Bukittinggi, Zulhamdi: Pemerintah Harus Berkoordinasi dengan DPRD

Dana Rp101 Miliar ke Bukittinggi, Zulhamdi: Pemerintah Harus Berkoordinasi dengan DPRD

4 Juni 2026
Lima Sapi, Satu Drama Pelarian pada Qurban PKS Bukittinggi

Lima Sapi, Satu Drama Pelarian pada Qurban PKS Bukittinggi

31 Mei 2026
Pengurus SMSI Kabupaten Solok Periode 2026-2031 Terbentuk

Pengurus SMSI Kabupaten Solok Periode 2026-2031 Terbentuk

22 Mei 2026
Dari Palmerah untuk Bukittinggi, PJS Belajar ke Tempo, Membawa Misi Jam Gadang Menuju Panggung Nasional

Dari Palmerah untuk Bukittinggi, PJS Belajar ke Tempo, Membawa Misi Jam Gadang Menuju Panggung Nasional

12 Mei 2026

Berita Terbaru

Dana Rp101 Miliar ke Bukittinggi, Zulhamdi: Pemerintah Harus Berkoordinasi dengan DPRD

Dana Rp101 Miliar ke Bukittinggi, Zulhamdi: Pemerintah Harus Berkoordinasi dengan DPRD

4 Juni 2026
Lima Sapi, Satu Drama Pelarian pada Qurban PKS Bukittinggi

Lima Sapi, Satu Drama Pelarian pada Qurban PKS Bukittinggi

31 Mei 2026
Pengurus SMSI Kabupaten Solok Periode 2026-2031 Terbentuk

Pengurus SMSI Kabupaten Solok Periode 2026-2031 Terbentuk

22 Mei 2026
Dari Palmerah untuk Bukittinggi, PJS Belajar ke Tempo, Membawa Misi Jam Gadang Menuju Panggung Nasional

Dari Palmerah untuk Bukittinggi, PJS Belajar ke Tempo, Membawa Misi Jam Gadang Menuju Panggung Nasional

12 Mei 2026
ADVERTISEMENT
Sumbartime.com

Sumbartime.com -"Setiap Waktu Bernilai Informasi"

Ikuti Kami

  • Redaksi Sumbartime.com
  • Pedoman Berita
  • Disclaimer

© 2025 sumbartime.com - Design By rudDesign.

No Result
View All Result
  • Redaksi Sumbartime.com
  • Pedoman Berita
  • Disclaimer
  • Iklan

© 2025 sumbartime.com - Design By rudDesign.