BUKITTINGGI – Senin, (4/3/2024) DPRD Kota Bukittinggi menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kota Bukittinggi masa jabatan Tahun 2019-2024 atas nama Yazid dari Partai Gerindra, menggantikan Herman Sofyan yang telah resmi berhenti sebagai Anggota DPRD Kota Bukittinggi.
Pimpinan Rapat Paripurna, Ketua DPRD Kota Bukittinggi, Beny Yusrial mengatakan, DPRD Kota Bukittinggi telah menerima Surat Keputusan Gubernur Sumatera Barat Nomor 171-188-2024 tanggal 26 Februari 2024 tentang Peresmian pengangkatan pengganti antarwaktu kepada saudara Yazid untuk menjadi anggota DPRD Kota Bukittinggi masa jabatan 2019-2024.
Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 114 ayat (1) Peraturan Pemerintah nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan tata tertib DPRD Provinsi, Kabupaten kota yang menyatakan bahwa “anggota DPRD antarwaktu sebelum memangku jabatannya mengucapkan sumpah/janji yang dipandu Pimpinan DPRD dalam sidang paripurna.
“Untuk memenuhi ketentuan tersebut di atas, maka pada Rapat Paripurna hari ini dilaksanakan Pengucapan Sumpah/Janji Anggota DPRD Kota Bukittinggi Pengganti Antarwaktu Sisa Masa Jabatan Tahun 2019-2024 atas nama Yazid dari Fraksi Partai Gerindra,” ujarnya.
Pada kesempatan tersebut, dilakukan pengucapan Sumpah/Janji Anggota DPRD Pengganti Antarwaktu, yang dilanjutkan Penandatangan Berita Acara Pengucapan Sumpah/Janji dan penyerahan Surat keputusan Gubernur Sumatera Barat, serta Penyematan Tanda Keanggotaan DPRD Kota Bukittinggi kepada Yazid Prosesi tersebut dipandu oleh Ketua DPRD Kota Bukittinggi
“Kepada saudara Yazid yang baru disumpah menjadi Anggota DPRD Kota Bukittinggi, kami atas nama Pimpinan dan seluruh Anggota DPRD Kota Bukittinggi menyampaikan ucapan selamat datang dan selamat bertugas,” ujar Beny.
Ia menyampaikan pesan semoga kepercayaan yang diberikan kepada Yazid dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya, karena pada dasarnya setiap kepercayaan yang diberikan mengandung konsekuensi pertanggungjawaban.
“Untuk itu kami berharap agar dalam waktu yang tidak terlalu lama, saudara segera dapat menyesuaikan untuk memahami lingkup tugas kerja yang baru serta dapat bekerjasama dengan sesama anggota dewan, dengan eksekutif dan mitra kerja yang lain,” katanya.
Benny menuturkan bahwa pelaksanaan tugas, fungsi dan tanggungjawab selaku anggota DPRD tidaklah ringan, karena sebagai mitra kerja pemerintah daerah sekaligus sebagai lembaga legislatif yang penampung dan penyalur aspirasi rakyat.
Dengan demikian, semua anggota DPRD senantiasa dituntut untuk dapat berperan secara aktif sejalan dengan dinamika masyarakat. Dengan begitu, seluruh Anggota DPRD diharapkan dapat terus meningkatkan kemampuannya dalam menyelesaikan berbagai permasalahan yang diaspirasikan oleh masyarakat, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam upacara yang digelar secara sederhana namun khidmat, di ruangan kantor DPRD tersebut, Yazid resmi dilantik menjadi anggota DPRD Kota Bukittinggi menggantikan posisi yang ditinggalkan oleh Herman Sofyan.
Dalam sambutannya, Yazid menyatakan kesiapannya, tekadnya untuk mewakili aspirasi masyarakat dan bekerja keras demi kemajuan kota Bukittinggi.
Sebagai wakil rakyat, Yazid berjanji akan menjalankan tugasnya dengan penuh integritas dan tanggung jawab.
“Penggantian antar waktu ini merupakan bagian dari dinamika politik yang terjadi di tingkat lokal,” sebut dia.
Hadir dalam acara tersebut, Walikota Bukittinggi Erman Safar dan para pejabat terkait dan tokoh masyarakat setempat yang memberikan dukungan penuh terhadap proses pergantian anggota DPRD ini.
Walikota Bukittinggi Erman Safar mengucapkan selamat kepada Yazid. Diharapkan, dengan kehadiran anggota baru ini, kinerja DPRD Kota Bukittinggi dapat semakin optimal dalam memperjuangkan kepentingan rakyat dan pembangunan daerah. (Alex)