PADANG, Sumbartime.com — Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Sumatera Barat kini tengah mendorong pembentukan Peraturan Daerah (Perda) untuk menindak tegas berbagai bentuk penyakit masyarakat. Inisiatif ini muncul sebagai upaya meningkatkan sanksi bagi pelanggar norma adat dan agama yang selama ini dinilai kurang memberikan efek jera melalui pendekatan sosial saja.
Langkah tersebut diambil guna memperkuat kedudukan hukum adat Minangkabau yang berlandaskan filosofi Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah (ABS-SBK). Dalam Podcast Kusieh Bendi, Wendri Chandra Este, seorang penghulu bergelar Datuak Marajo dari Kabupaten 50 Kota, menyebutkan bahwa draf aturan tersebut telah disusun dan diusulkan kepada DPRD Provinsi Sumatera Barat.
Transformasi Sanksi Adat
Menurut Datuak Marajo, selama ini sanksi adat hanya terbatas pada tindakan sosial yang sering kali tidak mampu menekan perilaku menyimpang secara signifikan. Melalui payung hukum Perda, sanksi bagi pelaku penyakit masyarakat, termasuk konten kreatif yang melanggar norma, dapat ditingkatkan menjadi sanksi administratif hingga pidana yang dieksekusi oleh aparat penegak Perda seperti Satpol PP.
Datuak Marajo menekankan bahwa urgensi pembentukan aturan ini bukan untuk mengekang kreativitas masyarakat, melainkan sebagai langkah preventif untuk menjaga peradaban Minangkabau. Ia mencontohkan keberhasilan Aceh dalam menerapkan Qanun sebagai bukti bahwa kearifan lokal dapat diakomodasi ke dalam hukum positif untuk menciptakan ketertiban di masyarakat.
Mengatur Ruang Digital
Terkait fenomena kreator konten di media sosial, Datuak Marajo menyatakan bahwa aturan ini akan menyasar perilaku yang tidak pada tempatnya saat dipublikasikan ke ruang publik. Meskipun berkreasi merupakan hak setiap individu, ia menegaskan bahwa konten yang mengandung ujaran kebencian, kata-kata kotor, atau penampilan yang menyerupai lawan jenis tetap melanggar norma adat Minangkabau.
Pihaknya berharap dukungan penuh dari masyarakat, tokoh adat, serta pemerintah daerah agar draf Perda tersebut segera dibahas dan disahkan. Dengan adanya regulasi ini, diharapkan Sumatera Barat dapat menjadi daerah yang benar-benar menerapkan nilai-nilai ABS-SBK secara utuh, demi menjaga masa depan generasi muda dan kehormatan adat bagi anak cucu di masa mendatang.
Pembahasan lengkap soal ini bisa disimak dalam episode podcast Kusieh Bendi di kanal YouTube Dimensia Creative.






