Sumbartime – Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP Damkar) Kota Pariaman mengamankan lima remaja, termasuk tiga perempuan dan dua laki-laki, yang berkeliaran di malam hari dan melanggar peraturan daerah tentang ketertiban umum. Kelima remaja ini diamankan pada Kamis dini hari karena kedapatan berada di luar batas waktu yang diizinkan, yaitu di kawasan Pantai Gandoriah sekitar pukul 02.45 WIB.
Kepala Dinas Satpol PP dan Damkar Kota Pariaman, Alfian, menyatakan bahwa pihaknya telah rutin melakukan razia setiap malam selama dua bulan terakhir.
Dari hasil pemeriksaan, tiga remaja perempuan tersebut diduga terlibat dalam kegiatan prostitusi, sementara dua laki-laki yang bersama mereka, salah satunya diduga berperan sebagai mucikari.
“Kami dalam dua bulan ini setiap malam melaksanakan razia dengan petugas menggunakan pakaian warga sipil. Malam tadi ketika mendapatkan laporan ada sejumlah remaja nongkrong di luar jam yang ditentukan kami langsung menuju lokasi,” kata Kepala Dinas Satpol PP dan Damkar Kota Pariaman, Alfian di Pariaman, Dinukil Antara.
Ketiga perempuan yang berasal dari Kota Padang berinisial N (15), H (15), dan C (15), serta dua laki-laki asal Pariaman berinisial R (20) dan Y (20), kini berada dalam penanganan pihak berwenang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Pihak Satpol PP Pariaman menunggu hasil asesmen dari Dinas Sosial dan Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Pariaman untuk menentukan langkah selanjutnya. Menurut Alfian, razia seperti ini akan terus dilakukan untuk menanggapi keluhan masyarakat terkait meningkatnya aktivitas yang dianggap sebagai penyakit masyarakat di daerah tersebut.(R)





















