Sumbartime – Seorang pemuda asal Pekanbaru, berinisial BP, berhasil ditangkap oleh Tim Opsnal Macan Kumbang Satreskrim Polres Pesisir Selatan setelah terlibat dalam aksi pencurian sepeda motor di daerah Pesisir Selatan. Penangkapan ini terjadi pada Minggu, 30 Juni 2024, sekitar pukul 01.00 WIB. BP, yang diketahui berusia 19 tahun, merupakan warga Jalan Nenas, Kecamatan Suka Jadi, Kota Pekanbaru, Riau.
Penangkapan BP dilakukan di Kampung Gurun Panjang, Kenagarian Kapuh, Kecamatan Koto XI Tarusan, Kabupaten Pesisir Selatan. Menurut Kapolsek Bayang, Iptu Budi Saputra, penangkapan ini didasarkan pada Laporan Polisi Nomor: LP/25/B/VI/2024/SPKT-A/Sek-Byg/POLRES PESSEL/POLDA SUMBAR yang dibuat oleh korban, Rizki Hidayatul Ihsan, pada tanggal 4 Juni 2024.
Dalam laporan tersebut, Rizki Hidayatul Ihsan melaporkan bahwa sepeda motornya telah dicuri. Setelah menerima laporan tersebut, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Pessel segera melakukan penyelidikan dan pengumpulan bukti-bukti. BP kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus pencurian sepeda motor.
Sebelumnya, BP bersama rekannya RSA dilaporkan mencuri satu unit sepeda motor jenis Honda Beat warna hitam dengan nomor polisi BA 5139 GL pada Selasa, 4 Juni 2024, sekitar pukul 03.00 WIB.
Kejadian tersebut terjadi di tempat parkiran organ tunggal di Kampung Limau Asam, Kenagarian Asam Kamba, Kecamatan Bayang, Kabupaten Pesisir Selatan.
Setelah penangkapan, tim Satreskrim Polres Pessel menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor jenis Honda Beat warna hitam.(R)

















