Sumbartime – Empat pria yang terlibat dalam sindikat penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis bio solar berhasil ditangkap oleh pihak berwenang di Sumatera Barat.
Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Dwi Sulistyawan, mengungkapkan bahwa selama bulan Juni, telah terjadi empat kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi yang berhasil diungkap. Kasus-kasus tersebut terjadi di berbagai daerah, termasuk Alahan Panjang, Lubuk Sikarah Kabupaten Solok, Koto Baru Dharmasraya, dan Kuranji Kota Padang.
Modus operandi dari para pelaku hampir serupa. Mereka membeli BBM di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) menggunakan kendaraan yang sudah dimodifikasi, kemudian memindahkan bahan bakar tersebut ke tempat penampungan. Selanjutnya, BBM yang diperoleh dijual kepada perusahaan industri atau para penambang ilegal.
“Polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk tiga unit truk, satu truk tanki BBM, satu mobil Daihatsu Grandmax, 13.500 liter BBM, dan 134 jerigen,”ungkapnya.
Dwi Sulistyawan menjelaskan bahwa para pelaku akan dikenai Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Mereka dijerat dengan tuduhan penyalahgunaan dan niaga BBM yang disubsidi oleh pemerintah, dengan ancaman hukuman penjara hingga enam.(R)

















