Sumbartime – Pada Sabtu, 8 Juni 2024, seorang pria berinisial IW (41), yang merupakan warga Kampung Apa Jaya Kapuh di Kecamatan Koto XI Tarusan, Kabupaten Pesisir Selatan, ditangkap oleh kepolisian karena terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkoba. Penangkapan dilakukan sekitar pukul 18.00 WIB. IW yang sehari-hari bekerja sebagai petani ini ditangkap setelah polisi mendapatkan informasi dari masyarakat setempat mengenai keterlibatannya dalam aktivitas ilegal tersebut.
Kapolsek Koto XI Tarusan, AKP Donny Putra, menjelaskan bahwa informasi dari masyarakat tersebut segera ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian.
“Penyelidikan intensif dilakukan oleh Tim Beruang Madu Polsek Koto XI Tarusan, yang kemudian menemukan bukti awal yang cukup untuk melakukan penangkapan. Setelah memperoleh bukti yang memadai, tim tersebut mendatangi lokasi dan mengamankan IW di rumah orang tuanya yang terletak di Kampung Apa Jaya Kapuh,”ungkapnya.
Saat penangkapan, IW berada di dalam kamar rumah orang tuanya. Penggeledahan dilakukan dengan disaksikan oleh masyarakat setempat dan kepala kampung.
“Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu paket sabu-sabu beserta alat hisap dan sejumlah sabu yang diduga akan digunakan oleh pelaku,”lanjutnya .
Dalam interogasi awal, IW mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya. Dengan pengakuan tersebut, IW kemudian dibawa ke Mapolsek Koto XI Tarusan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Polisi saat ini masih mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa semua yang terlibat dalam jaringan narkoba tersebut dapat ditangkap dan diadili sesuai hukum yang berlaku.(R)

















