Sumbartime – PADANG– Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang telah menindak empat anggotanya yang diduga terlibat dalam membekingi prostitusi online. Keempat oknum anggota yang terlibat diketahui berinisial A, H, R, dan RH, dan mereka telah diberikan sanksi sosial serta hukuman fisik sesuai aturan yang berlaku.
Kepala Satpol PP Kota Padang, Chandra Eka Putra, menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan tindakan tegas terhadap anggota yang terlibat setelah melakukan kalkulasi menyeluruh. Meskipun tidak dipecat, keempatnya dikenai tindakan disipliner sebagai bentuk pembinaan karena ini merupakan pelanggaran pertama mereka.
“Sudah kami tindak, sudah kalkulasi keseluruhan (oknum anggota),” kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Padang, Chandra Eka Putra dikutip, Rabu (5/6/2024) pagi.
Chandra juga mengungkapkan bahwa proses pembinaan ini penting untuk memberi kesempatan kepada oknum anggota tersebut memperbaiki kesalahan mereka.
“Kami harus melakukan pembinaan terlebih dahulu kepada oknum anggota tersebut,” ujarnya.(R)




















