Sumbartime – Pada Senin, 20 Mei 2024, tim gabungan dari Satpol PP Kota Padang dan Dinas Perdagangan melakukan penertiban di kawasan Pasar Bandar Buat, Kecamatan Lubuk Kilangan. Langkah ini diambil karena banyaknya pedagang yang tidak mematuhi aturan dengan berjualan di tempat yang tidak semestinya, seperti area parkir dan badan jalan, yang menyebabkan kemacetan parah.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Padang, Chandra Eka Putra, menjelaskan bahwa penertiban dilakukan sebagai respons terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh para pedagang.
“Beberapa pedagang menempati area parkir dan jalan, yang mengakibatkan gangguan ketertiban umum dan pelanggaran Perda Nomor 11 Tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat,”ungkapnya.
Dalam operasi tersebut, petugas menertibkan puluhan payung dan lapak pedagang yang ditempatkan di lokasi yang tidak sesuai aturan. Barang-barang tersebut kemudian diamankan di Mako Satpol PP di Jalan Tan Malaka, Padang.
“Penertiban ini bertujuan untuk mengembalikan fungsi jalan dan area parkir sesuai peruntukannya serta menjaga ketertiban di kawasan tersebut,”tambahnya.
Chandra Eka Putra menambahkan bahwa sanksi bagi para pedagang yang melanggar aturan masih dalam proses pemeriksaan oleh PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil).
Dia juga berharap agar para pedagang dapat mematuhi peraturan yang ada demi menjaga kenyamanan dan ketertiban di pasar tradisional tersebut. Masyarakat diimbau untuk bersama-sama menjaga kebersihan dan kerapian pasar agar pengunjung merasa nyaman saat berbelanja.(R)





















