Sumbartime – Seorang ibu muda inisial W (29) dari Padang Buli-buli, Pasaman Barat, ditangkap oleh polisi di Kampung Tanjung Jorong II Garagahan, Lubuk Basung, Agam pada Rabu 13 Maret 2024, karena terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkoba. W, yang juga seorang penyanyi organ tunggal, ditangkap setelah polisi menerima informasi tentang adanya pesta narkoba di lokasi tersebut.
Kasatres Narkoba Polres Agam, AKP Aleyxi Aubeydillah, menjelaskan bahwa selama penggeledahan di rumah kontrakan di kampung tersebut, polisi menemukan barang bukti sabu seberat 0,2 gram serta alat hisap atau bong.
“W mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya, sehingga ia dan barang bukti tersebut diamankan di Mapolres Agam untuk proses penyidikan lebih lanjut,”ungkapnya.
Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya polisi dalam menindak tindak penyalahgunaan narkoba di wilayah tersebut, sekaligus sebagai peringatan bagi masyarakat akan bahaya narkoba.(R)





















