Sumbartime – Polresta Kota Padang berhasil mengamankan puluhan drum dan jeriken Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi, jenis Bio Solar dan Pertalite, yang ditimbun di sebuah gudang di Jalan Simpang 4 Bungus, Kelurahan Bungus Barat, Kecamatan Bungus Teluk Kabung pada Senin, 22 Januari 2024.
Informasi mengenai kegiatan penimbunan ini berasal dari laporan masyarakat terkait kios minyak yang menjual BBM bersubsidi dengan cara ditimbun dalam jumlah besar.
Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Dedy Andriasyah Putra, menyatakan bahwa terduga pelaku penimbunan beserta barang bukti telah diamankan di Mako Polresta Padang. Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pemeriksaan terperinci terhadap pelaku dan barang bukti yang diamankan.
“Masih kita cek satu persatu, untuk perkembangan lebih lanjut akan kami informasikan lagi nanti,” ungkapnya pada Selasa, 23 Januari 2024.
Kegiatan penimbunan BBM bersubsidi melanggar aturan distribusi dan mengakibatkan kelangkaan di pasaran. Polresta Padang akan terus menyelidiki kasus ini untuk memastikan kepatuhan hukum serta menindaklanjuti perkembangan lebih lanjut.(R)





















