Kapolsek Lubuk Kilangan, Kompol Harry Mariza Putra, mengungkapkan kejadian pencurian motor di Padang pada Senin, 22 Januari 2024, yang diduga dilakukan oleh seorang pria terhadap adiknya sendiri.
Pelaku, Abdul Rahmadan (24), mencoba meminjam motor adiknya, namun setelah ditolak, ia memutuskan untuk mencuri motor tersebut.
Menurut Kompol Harry, pelaku berhasil membawa kabur motor ke kawasan Riau untuk dijual setelah diam-diam mencurinya.
“Sang adik melaporkan kejadian ini, dan beberapa minggu kemudian, pelaku pulang ke rumah karena merasa aman,”ungkapnya.
Polisi segera menangkap pelaku di Jalan Baru Indarung, Kecamatan Lubuk Kilangan pada Senin, 22 Januari 2024, dan membawanya ke Polsek Lubuk Kilangan untuk diproses.
Harry mengungkapkan bahwa pelaku, yang pernah tiga kali masuk penjara, kali ini mencuri motor milik adiknya sendiri.
“Pelaku sudah tiga kali masuk penjara dan kali ini pelaku mencuri motor milik adiknya,” ujarnya.
Tindakan ini melanggar norma sosial dan hukum, sehingga pelaku akan dihadapkan pada proses hukum yang sesuai.(R)

















