Sumbartime – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah memutuskan Penghapusan nama Irman Gusman dari daftar calon untuk Dewan Perwakilan Daerah (DPD-RI) di Sumatera Barat
Keputusan ini diambil berdasarkan persyaratan yang ditetapkan oleh Mahkamah Agung (MA), yang menyatakan bahwa mantan narapidana yang dihukum lebih dari lima tahun penjara tidak memenuhi syarat untuk mencalonkan diri dalam DPD-RI.
“KPU Sumatera Barat menindak surat dinas KPU RI Nomor 1096 perihal tindak lanjut putusan Mahkamah Agung. Melalui surat tersebut, KPU Provinsi diperintahkan untuk mempedomani Putusan MA Nomor 28 Tahun 2023 pada masa penyusunan daftar calon tetap DPD,” kata Ketua Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM KPU Sumbar, Jons Manedi
Kelayakan Irman Gusman dievaluasi ulang, dengan mempertimbangkan masalah hukum masa lalunya, termasuk kasus korupsi yang ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Awalnya, KPU telah menganggapnya memenuhi syarat karena ada hukuman tambahan pencabutan hak untuk dipilih ke jabatan publik selama tiga tahun, sebagaimana disebutkan dalam putusan pengadilan.
Namun, KPU Sumatera Barat kemudian meninjau kembali keputusan ini, mengingat persyaratan interval lima tahun setelah selesai menjalani hukuman penjara bagi mantan narapidana berdasarkan putusan MA Nomor 28 tahun 2023, MA Menyatakan Pasal 18 ayat (2) PKPU 11 Tahun 2023 tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yaitu Pasal 182 huruf g Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum juncto Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 12/PUU-XXI/2023 dan karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan tidak berlaku umum, artinya pasal 18 ayat 2 tersebut sudah tidak berlaku lagi.
“Dengan begitu, maka kita tetapkan (Irman Gusman) tidak memenuhi syarat. SK penetapan status Tidak Memenuhi Syarat (TMS) itu berada di tangan KPU -RI. KPU-RI akan menetapkan bersangkutan TMS tanggal 4 November mendatang. Jadi kita tunggu,” tambahnya.
Irman Gusman dinyatakan bebas pada tanggal 26 September 2019, dan ia tidak memenuhi persyaratan interval lima tahun yang diperlukan untuk kelayakan.
Irman Gusman tercatat pernah 3 periode di DPD-RI. Pada Pemilu 2004, Irman memperoleh suara 348.200 atau 17,59 persen yang mengantarkannya pertama kali ke Senayan sebagai anggota DPD-RI. Di Pemilu 2009, ia maju lagi dan mendapat 293.070 atau 14,37 persen suara. Di periode tersebut, Irman mencapai posisi sebagai Wakil ketua DPD-RI. Pada Pemilu 2014, Irman mendapat 407.443 suara atau 17,88 persen dan mengantarkannya sebagai Ketua DPD-RI. Namun jabatan itu tak bisa diembannya sampai akhir masa periode, yakni 2019, karena pada 2016, ia tersandung kasus korupsi dan ditangkap KPK.





















