Sumbartime.com, Padang,- 15 September 2023 – Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian telah menunjuk Sekretaris Daerah Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat, Zefnihan sebagai Penjabat (Pj) Wali Kota Sawahlunto. Keputusan ini diambil tanpa mengikuti usulan dari Pemerintah Provinsi Sumbar maupun DPRD Kota Sawahlunto.
Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Sumbar, Doni Rahmat Samulo, menyampaikan bahwa Surat Keputusan (SK) Pj Walikota Sawahlunto telah diterima, dan yang ditunjuk oleh Mendagri adalah Sekda Sijunjung, Zefnihan. Jabatan sebelumnya, yaitu Walikota Sawahlunto, Deri Asta, dan wakilnya, akan berakhir pada 17 September 2023.
“Yang ditunjuk Mendagri adalah Sekda Sijunjung Zefnihan,” kata Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Sumbar, Doni Rahmat Samulo
Untuk mengisi kekosongan tersebut, telah diajukan sejumlah nama sebagai Pj Walikota oleh Pemerintah Provinsi Sumbar dan DPRD Sawahlunto. Namun, penunjukan Sekda Sijunjung sebagai Pj Walikota di luar usulan tersebut. Doni mencatat bahwa pelantikan Zefnihan sebagai Pj Walikota Sawahlunto akan digabung dengan Pj Walikota Payakumbuh yang masih menunggu keputusan dari Mendagri.
Nama yang ditunjuk Mendagri itu di luar usulan Gubernur Sumbar maupun DPRD Sawahlunto. Mungkin ada pertimbangan Mendagri sehingga ditunjuk Sekda Sijunjung,” kata Doni.
Doni menjelaskan bahwa dengan penunjukan Zefnihan sebagai Pj Walikota Sawahlunto, maka Bupati Sijunjung akan menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) Sekda nantinya. Ia menambahkan bahwa jabatan Pj Walikota Sawahlunto memiliki masa jabatan selama satu tahun.





















