Sumbartime.com,- Kepolisian Resor (Polres) Payakumbuh telah menggelar rekonstruksi kasus penganiayaan yang mengakibatkan kematian seorang individu di Jorong Simpang Ganti Kenagarian Batuhampar Kecamatan Akabiluru pada tanggal 17 Agustus 2023.
Kasus ini melibatkan tersangka Rahmat, yang merupakan keponakan korban.
Sebagai mana release dari Humas Polres Payakumbuh Kasat Reskrim AKP Elvis Susilo, yang mewakili Kapolres AKBP Wahyuni Sri Lestari, mengungkapkan bahwa rekonstruksi ini melibatkan Rahmat sebagai tersangka tunggal. Selain tersangka, kuasa hukum, perwakilan pegawai Kejaksaan, Pengadilan Negeri Payakumbuh, dan para saksi juga turut hadir dalam proses rekonstruksi.
“Rekonstruksi penganiayaan yang mengakibatkan Pgl Buya meninggal dunia ini menghadirkan tersangka Rahmat yang merupakan keponakan korban sebagai tersangka tunggal, ” ungkap Kasat Reskrim AKP Elvis Susilo mewakili Kapolres AKBP Wahyuni Sri Lestari..
Dalam reka ulang adegan, terungkap bahwa pelaku melakukan tindakan sadis tersebut hanya untuk mengambil dua unit handphone dan sejumlah uang tunai milik korban. Rekonstruksi ini mencakup 21 adegan sesuai dengan keterangan saksi, tersangka, dan barang bukti yang ditemukan.
“Kita reka ulang kejadian dari awal hingga akhir sesuai dengan keterangan saksi, tersangka serta barang bukti yang di temukan, ” beber AKP Elvis
Tersangka Rahmat melakukan tindakan tersebut karena ingin memiliki barang korban untuk keperluan sehari-hari, dan ketika dia kepergok oleh korban saat mengambil barang tersebut, tersangka menggunakan sebuah kayu untuk memukul korban di kepala, muka, dan mulut, yang akhirnya mengakibatkan kematian korban.
“Setelah berkas lengkap, kita akan segera melimpahkan perkara kepada pihak kejaksaan untuk segera di lakukan proses persidangan, ” pungkas Elvis.
Proses rekonstruksi ini berlangsung tanpa gangguan atau keributan. Setelah berkas lengkap, perkara ini akan segera dilimpahkan kepada pihak kejaksaan untuk proses persidangan lebih lanjut.(*)




















