Sumbartime.com,- Areal persawahan di Kota Padang, Sumatera Barat, terus menyusut dari tahun ke tahun akibat alih fungsi lahan, terutama untuk perumahan.
Melalui Perda RTRW, pemerintah kota berupaya mempertahankan setidaknya separuh lahan persawahan pada tahun 2030.
Berdasarkan data Dinas Pertanian Kota Padang, lahan sawah yang tersisa saat ini sekitar 5.216 hektar. Jumlah tersebut berkurang 1.202 hektar dari tahun 2016 dengan luas 6.418 hektar. Rata-rata lahan sawah di ibu kota Provinsi Sumbar ini berkurang sekitar 200 hektar per tahun.
Penyebab utama menyusutnya areal persawahan di Padang menurut dinas pertanian setempat adalah alih fungsi lahan dari sawah menjadi perumahan.
Pantauan di lapangan pada Jumat (25/8/2023) dan Sabtu (26/8/2023), sejumlah proyek perumahan tengah dikerjakan di bekas lahan persawahan.
Di Kelurahan Batipuh Panjang, Kota Padang, Sabtu siang, misalnya, puluhan rumah sedang dibangun di sekitar areal persawahan. Menurut warga sekitar, proyek tersebut dikerjakan sejak dua tahun terakhir.
Pembangunan perumahan juga berlangsung di sekitar lahan persawahan di Kelurahan Sungai Sapih, Kecamatan Kuranji, Kota Padang.Jumat menjelang siang, para tukang tengah mengerjakan pembangunan rumah yang hampir jadi.
Secara terpisah, Kepala Dinas Pertanian Kota Padang Yoice Yuliani mengatakan, lahan persawahan di kota ini memang terus menyusut.
Saat ini, luas lahan tersisa sekitar 5.200 hektar. Kecamatan dengan sebaran sawah paling banyak, yaitu Koto Tangah sekitar 1.400 hektar, Kuranji 1.300 hektar, dan Bungus Teluk Kabung 700 hektar.
“Dalam perda tersebut, kata Yoice, diatur zonasi, yaitu zona hijau dan zona budidaya. Zona hijau merupakan lahan persawahan yang mesti dipertahankan, sedangkan zona budidaya bisa dialihfungsikan untuk perumahan. ”Sesuai RTRW, lahan persawahan yang bisa dipertahankan hingga 2030 seluas 2.817,86 hektar,” kata Yoice.
Sebagai upaya mempertahankan areal persawahan di Padang, Yoice mengatakan, pemkot sudah menerbitkan Perda Kota Padang Nomor 3 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Padang Tahun 2010-2030.
Dalam perda tersebut, diatur zonasi, yaitu zona hijau dan zona budidaya. Zona hijau merupakan lahan persawahan yang mesti dipertahankan, sedangkan zona budidaya bisa dialihfungsikan untuk perumahan. ”Sesuai RTRW, lahan persawahan yang bisa dipertahankan hingga 2030 seluas 2.817,86 hektar,” kata Yoice.
Yoice menambahkan, sebagai orang pertanian, ia tentu berharap areal persawahan di Padang bisa dipertahankan. Walaupun, keputusan tetap bergantung pada pemilik lahan dengan mengacu ke Perda RTRW.(*)




















