Sumbartime.com,- Pada tanggal 29 Juni 2022, terjadi insiden pengeroyokan terhadap Maswaldi (Dt.Patiah) oleh empat individu: IM (40 tahun), UM (50 tahun), AN (57 tahun), R (30 tahun), dan MV (35 tahun).
Setelah lebih dari satu tahun berlalu, kasus pengeroyokan tersebut akhirnya masuk ke pengadilan dengan nomor perkara 62/Pid.B/2023/PN Tjp.
Setelah dilaksanakan Sidang Pembuktian pada Selasa, 1 Agustus pekan lalu, pada Kamis, 10 Agustus, Pengadilan Negeri Tanjung Pati menyelenggarakan Sidang Tuntutan di mana Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kacabajari Suliki membacakan tuntutannya.
Dalam tuntutannya, yang disampaikan oleh juru bicara Pengadilan Negeri Tanjung Pati, Erik, JPU mendakwa keempat terdakwa dengan Pasal 170 KUHP. Lebih lanjut, JPU menuntut masing-masing terdakwa dengan hukuman penjara selama empat bulan.
Alan, Jaksa Penuntut Umum yang terkait dengan tuntutan ini, belum memberikan keterangan ketika dihubungi melalui ponselnya sampai berita ini diterbitkan.
Selanjutnya, awak media mendekati korban pengeroyokan, Maswaldi Dt.Patiah, yang menyatakan rasa ketidakpuasannya terhadap tuntutan JPU. Ia mengungkapkan perasaan sedihnya karena merasa bahwa tuntutan tersebut tidak adil dalam pandangannya sebagai masyarakat biasa.
Maswaldi juga mengungkapkan bahwa pada Sidang Pembuktian pekan lalu, pasal yang dijeratkan pada keempat terdakwa adalah Pasal 170 KUHP, dengan tuntutan hukuman 5 tahun 6 bulan. Ia merasa bingung mengapa JPU hanya menuntut hukuman penjara selama 4 bulan. Pertanyaan pun muncul dalam pikirannya atas perbedaan tersebut.
Maswaldi berencana untuk berdiskusi dengan keluarganya dan penasihat hukumnya. Jika dianggap bahwa tuntutan Jaksa tidak adil, ia menyatakan niatnya untuk melaporkan masalah ini ke Komisi Kejaksaan.
Dengan pernyataan tersebut, Maswaldi menekankan ketidakpuasannya terhadap tuntutan yang dianggapnya tidak sesuai dengan keadilan yang ia harapkan.(*)

















