Sumbartime.com,- Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansharullah akhirnya menemui masyarakat massa demo Nagari Air Bangis, Kecamatan Sungai Beremas, Pasaman Barat pada hari Kamis, 3 Agustus 2023.
Usai Salat Subuh Gubernur Sumatera Barat bercengkrama dengan sejumlah masyarakat Nagari Air Bangis yang menginap di Masjir Raya Sumatera Barat.
Mengenai tuntutan tersebut dijawab singkat oleh Gubernur Sumatera Barat bahwa mengenai pencabutan soal proyek strategis nasional (PSN) di Nagari Air Bangis merupakan kepentingan nasional dan negara.
Dalam tayangan video beredar disosial media dengan gesture tegas dan membara Gubernur Sumatera Barat H. Mahyeldi Ansharullah, S.P. Mengenai harga sawit, mengatakan bahwa nantinya akan bekerja sama dengan koperasi.
“Sehingga harganya sesuai dengan yang difokuskan sekali sepekan oleh dinas perkebunan. Apabila terdapat harga yang nggak normal nanti akan disesuaikan,” ucap Gubernur Sumatera Barat, seperti dalam unggahan video Instagram @polrestapadang, dilansir Kamis, 3 Agustus 2023.
Pada pertemuan tersebut, Mahyeldi menyatakan bahwa beberapa tuntutan dari massa aksi berada di luar kewenangan Pemerintah Provinsi Sumbar.
Menurutnya, tuntutan seperti pencabutan proyek strategis nasional (PSN) dan kasus pidana adalah kewenangan pemerintah pusat dan Polda Sumbar, bukan wewenangnya sebagai Gubernur.
Sementara itu Mursalim, Kepala Biro Administrasi Pimpinan Setda Provinsi Sumbar, mengungkapkan bahwa Mahyeldi mendengarkan dan berdialog dengan perwakilan massa aksi terkait tuntutan mereka. Namun, mereka juga meminta agar dua rekan yang ditahan Polda Sumbar dibebaskan, yang juga berada di luar wewenang Gubernur.
“Kemarin, sudah dua kali diberi kesempatan untuk audiensi, namun mereka menolak mengirim perwakilan. Sementara kalau Pak Gubernur menemui tidak diizinkan pihak kepolisian, makanya subuh ini sebagai pemimpin Sumbar, beliau datang menemui warga,” ujar Mursalim
Selain itu, warga juga mengeluhkan harga sawit yang dijual ke koperasi lebih rendah dibandingkan harga luar.
Menanggapi hal ini, Mahyeldi akan memerintahkan Dinas Koperasi UMKM untuk memeriksa kelapangan, dan jika ada masalah, akan diingatkan untuk melaksanakan sesuai aturan yang ada.
“Kata Gubernur yang menjadi kewenangannya bisa diselesaikan, kalau bukan kewenangan Gubernur tidak bisa,” tambah Mursalim(*)




















