SUMBARTIME.COM-Melakukan ancaman dengan menyantet korban bila tak mau menjadi kekasih hatinya seorang pemuda inisial RDN (24) warga Nagari Pulasan, Tanjung Gadang, Kabupaten Sijunjung berhasil mencabuli seorang gadis remaja bawah umur inisial BA (16) sebanyak tiga kali.
Informasinya, peristiwa biadab tersebut terjadi sejak Agustus 2020 hingga Desember 2020 silam. Dalam melancarkan aksi bejadnya RDN selalu menakuti korban dengan ancaman akan disantet bila menolak untuk dicabuli oleh pelaku.
Kasus terbongkar setelah korban bersama pihak keluarga melaporkan kejadian yang dia alami ke Polres Sijunjung dengan nomor laporan polisi LP/145/XII/2020 /SPKT – Res tanggal 4 Desember 2020.
Polisi yang mendapatkan laporan langsung melakukan penyelidikan awal serta meminta keterangan beberapa saksi. Selanjutnya setelah mendapatkan bukti awal permulaan yang cukup pelaku diringkus pada 27 Januari 2021 kemaren.
Hal itu dikatakan oleh Kasatreskrim Polres Sijunjung, AKP Abdul Kadir Jailani, Kamis (28/1). Menurutnya pihaknya berhasil menangkap seorang pelaku pencabulan terhadap gadis bawah umur berinisial RDN.
Diterangkan, kasus bermula saat korban meminta tolong kepada pelaku yang dia kenal untuk mengantarkan dirinya ke pasar Pulasan tembat ibunya melakukan takziah.
Selanjutnya korban dan pelaku pergi menuju pasar Pulasan dengan bergoncengan motor. Namun sesampai di lokasi jalan yang sepi pelaku menghentikan kendaraannya.
Di TKP, pelaku langsung memegang tangan korban. Selanjutnya semakin liar memeluk serta meraba bagian vital korban. Saat itu korban sempat meronta melakukan perlawanan serta berteriak minta tolong.
Namun karena kondisi sepi, usaha perlawanan korban tidak artinya bagi pelaku. Apalagi pelaku sempat mengancam korban akan meninggalkannya di tempat sepi jika melawan. Tidak hanya itu pelaku juga mengancam korban akan disantet jika menolak untuk dinikahi.
Saat ini pelaku sudah diamankan dan masih dilakukan proses pemeriksaan lanjutan, pungkas Abdul Kadir menjelaskan. (ki)




















