SUMBARTIME.COM-Ini kisah miris seorang gadis yang baru beranjak remaja di Kota Padang.
Lantaran diduga telah 3 tahun menjadi korban kekerasan fisik oleh keluarga ibunya, remaja inisial IA (12) mengirimkan surat pengaduan kepada Presiden Indonesia Joko Widodo dan Ketua DPR RI Puan Maharani.
Seperti pengakuannya yang dia videokan di dalam akun Instagram miliknya bernama @icha_aisah_2576 berdurasi 2 menit 44 detik, dirinya membacakan surat terbuka ke Jokowi.
Remaja berinisial IA tersebut mengaku jika ibunya telah meninggal dunia. Semenjak ibunya meninggal dia menceritakan dirinya serta adiknya mendapatkan tindakan penganiayaan sejak 3 tahun belakangan.
Untuk itu dirinya meminta perlindungan hukum kepada Presiden Jokowi dan Puan Maharani.
Adapun tutur korban lagi dalam video tersebut mengatakan jika kekerasan fisik yang dia alami adalah mendapatkan pukulan, dicubit, ditinju, bahkan dia juga mengaku pernah dihukum berdiri dari pukul 22.00 WIB malam, hingga pukul 03.00 WIB subuh dini hari, hanya lantaran terlambat pulang mengaji.
IA juga mengatakan jika kepalanya pernah dibenturkan ke dinding oleh pihak keluarga ibunya hingga sampai pingsan. Saat kejadian dirinya hanya dibiarkan saja, dan adiknya yang mengobati dirinya.
Selain dirinya yang mengalami tindakan kekerasan fisik, IA juga mengaku jika adiknya juga mengalami hal yang sama seperti dirinya sejak adiknya berusia 7 tahun dan memasuki usia sekolah TK. Remaja tersebut juga mengaku dipaksa oleh pihak ibunya untuk membuat surat damai dan membuat video agar mereka tidak lagi berurusan dengan polisi.
Atas siksaan fisik yang dia alami bersama adiknya tersebut yang telah berlangsung selama 3 Tahun oleh pihak keluarga ibunya, IA meminta kepada Presiden dan Puan Maharani untuk memberikan keadilan dan penanganan hukum untuk pelaku penganiayaan anak dibawah umur. Dirinya berharap agar Presiden memberikan respon dan memperhatikan anak anak bawah umur yang disiksa oleh orang dewasa.
Terpisah ayah kandung korban berinisial AE membenarkan penganiayaan yang dialami oleh anaknya tersebut. Menurutnya, dia mengetahui jika anaknya menjadi korban penganiayaan oleh pihak kelurag ibunya tersebut, sewaktu dirinya datang dan menjemput anaknya ke rumah keluarga ibunya, pad tanggal 4 Mai 2018 silam.
Saat itu adek dari IA melaporkan jika kakaknya mengalami luka lebam di sekujur tubuhnya. Awalnya dirinya tidak mempercayai apa yang dikatakan oleh anaknya yang kecil tersebut. Namun setelah diselidiki, ternyata apa yang dikatakan anaknya benar adanya, jika IA mengalami luka lebam berwarna biru.
AE sempat mempertanyakan hal tersebut kepada pelaku. Saat itu pelaku dengan santai mengatakan tindakan tersebut dilakukan adalah bentuk dari pelajaran buat anak anak, kata pelaku kala itu. Namun setelah diselidiki, ternyata IA dan adiknya telah 3 tahun mendapatkan penganiayaan secara berulang kali hingga membuat trauma yang cukup hebat.
Tak terima anaknya menjadi korban penganiayaan, AE sempat melaporkannya ke polisi pada tanggal 7 Mai 2018 silam, ujarnya.
Sementara itu, penasehat hukum korban, Poniman Agusta, menerangkan jika kliennya mengalami tindk pidana dari adik nenek korban berinisial YS. Dugaan tindakan penganniayaan yang dilakukan pelaku sudah diproses dan masuk pada ranah pengadilan serta akan di sidang pada 8 Juli 2020 nanti di Pengadilan Negri klas 1A Padang, paparnya.
Dijelaskannya dugaan tindakan penganiayaan ini telah berlangsung semenjak 3 Tahun yang lalu ketika ibu korban meninggal dan korban tinggal bersama adik neneknya.
Adapun kasus diketahui sejak 2018 silam, timpal Poniman lagi.
Terkait surat terbuka yang dibuat dan dibacakan korban untuk Presiden, itu adalah keinginan dari korban dari awal karena banyak kejanggalan yang dilihat, pungkasnya. (tim)






















