SUMBARTIME.COM-Seorang warga Payakumbuh Barat, Kota Payakumbuh yang berprofesi sebagai pedagang, doamankan tim gabungan TNI/Polri pada Selasa (30/6) malam.
Pasalnya, warga yang bernisial JS (27) tersebut kedapatan memiliki dan menyimpan sebuah baju kaos warna merah berlambangkan Palu dan Arit.
Dari informasi yang dihimpun, JS ditangkap saat berada di gerai toko miliknya kawasan Payakumbuh Barat pada Selasa malam sekira pukul 20.30 WIB dan membawanya ke kantor Danramil Kota untuk dimintai keterangan.
Adapun kronologi penangkapan terhadap seorang pemuda yang memiliki baju berlambang palu dan arit serta identik dengan lambang partai atau organisasi terlarang itu, berawal dari laporan warga ke Bhabinsa TNI AD Koramil 01/Payakumbuh, pada pukul 18.00 WIB dengan menyebutkan dirinya melihat seorang pemuda sedang memakai baju kaos merah berlambang palu dan arit.
Mendapatkan laporan, Bhabinsa bernama Sersan Kepala (Serka) Triono langsung melakukan penyelidikan. Dirinya langsung menuju gerai toko yang ditenggerai milik JS.
Saat ditemui oleh Serka Triono, JS saat itu berencana akan pergi mandi dengan menjinjing ember yang didalamnya terdapat baju kaos warna merah berlambang palu dan arit. Selanjutnya Serka Triono langsung mengamankan baju tersebut dan membawanya ke Koramil 01 Payakumbuh serta melapor ke Komandannya.
Pada malam harinya, setelah dilakukan koordinasi antara TNI dan Polri, maka secara bersama sama, para Abdi Negara tersebut langsung melakukan penjemputan dan pengamanan terhadap pemuad JS.
Terpisah, Dandim 0306/50 Kota Letkol. Kav. Ferry Lahe saat dikonfirmasi awak media, Rabu 1 Juli 2020 membenarkan peristiwa pengamanan terhadap JS. Menurutnya kasus tersebut telah dilimpahkan ke pihak Kepolisian untuk di usut tuntas.
Di jelaskan oleh Dandim lagi, dari pengakuan JS, yang bersangkutan memperoleh baju tersebut melalui jual beli secara online, tutupnya mengatakan. (aa)




















