Sumbartime – Seorang tersangka dugaan Pungutan Liar (PUNGLI) di pintu masuk Objek Wisata Lembah Harau, yang ditangkap setelah jam normal pemungutan karcis masuk, ternyata juga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika. Penangkapan dilakukan langsung oleh Kapolres Limapuluh Kota, AKBP. Ricardo Condrat Yusuf, terhadap tersangka berinisial J (42), warga Nagari Sarilamak. Dia ditangkap pada Jumat 12 April 2024 sekitar pukul 20.30 WIB di pintu masuk Lembah Harau. Setelah diamankan, tersangka J dites urine dan hasilnya positif mengandung ganja kering.
“Iya, kita melakukan penangkapan terhadap seorang pelaku Pungutan Liar (PUNGLI) di Pinggir Jalan di Jorong Tarantang Kenagarian Tarantang Kecamatan Harau Kabupaten Lima Puluh Kota. Ia dicurigai melakukan penyalahguna narkotika, selanjutnya dilakukan interogasi terhadap laki-laki tersebut dan mengatakan bahwa bahwa Ianya telah memiliki dan menyimpan diduga narkotika jenis ganja di dalam rumahnya di Jorong Sarilamak Kenagarian Sarilamak Kecamatan Harau,” sebut Kapolres 50 Kota, AKBP. Ricardo Condrat Yusuf melalui Kasat Resnarkoba, IPTU. Andhika didampingi KBO. Satresnarkoba, IPDA. Jasmon Hendri, dikutip dari laman Dekade post, Kamis 18 April 2024.
Dari pengakuan tersangka, polisi melakukan penggeledahan di rumahnya dan menemukan barang bukti narkotika jenis ganja kering siap pakai. Tersangka juga mengakui bahwa ia sering mengkonsumsi ganja kering sebelum melakukan PUNGLI di pintu masuk Objek Wisata Lembah Harau, setelah petugas resmi selesai melakukan pemungutan karcis masuk.
Selain terlibat dalam PUNGLI, tersangka J juga mengakui bahwa ia kerap melakukan pemungutan biaya masuk ke Lembah Harau setelah jam resmi pemungutan berakhir, dengan besaran biaya masuk yang sama seperti yang dipungut oleh petugas resmi, yaitu Rp. 5.000. Tersangka masih ditahan di Mapolres 50 Kota bersama dengan seorang pengedar narkotika jenis sabu, yang juga diamankan oleh Tim Opsnal Satreskoba Polres 50 Kota.(R)




















