• AD ART Sumbartime.com
  • Advertorial
  • AMP
  • Disclaimer
  • Home
  • Home
  • Iklan
  • Pedoman Berita
  • Polling Pilpres 2019
  • Redaksi Sumbar Time
  • Sitemap
  • Tentang Kami
  • Visi Misi
Sumbartime.com
Advertisement
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Sumbartime.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Sumbar
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Nasional
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Video
  • Wisata
Home Sumbar Bukittinggi

Telantarkan Calon Jamaah Umroh Di Medan, Jasa Biro Travel PT Patra Jaya  Humahirah Digugat

Sumbar Time by Sumbar Time
22 Maret 2023
in Bukittinggi, Peristiwa
A A
0
Telantarkan Calon Jamaah Umroh Di Medan, Jasa Biro Travel PT Patra Jaya  Humahirah Digugat
0
SHARES
55
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Sumbartime.com, Bukittinggi,- Telantarkan Calon Jamaah Umroh di Medan Sumatra Utara oleh perusahaan perjalanan umrah PT Patra Jaya  Humahirah Digugat.

Sidang gugatan kembali digelar pada hari ini, Kamis (16/3/2023), di Pengadilan Negeri Bukittinggi Sumatera Barat.

ADVERTISEMENT

Sidang kali ini menghadirkan empat saksi dari pihak penggugat.

Saksi tersebut dijadwalkan akan bersaksi untuk tergugat.Total ada 28 calon jemaah umrah yang gagal berangkat, dengan kerugian materil dan imateril.

“Kerugian yang dialami sebanyak 28 orang calon jemaah umrah yang telah membayar lunas dengan jadwal keberangkatan ke Medinah pada 7 Januari 2023 lalu, selalu ditunda,” kata (W) salah satu penggugat kepada redaksi sumbartime.com.

Hal itu berhubungan dengan Sidang kasus perdata keluhan dari para calon jamaah ibadah Umroh   dengan perkara  Gugatan Sederhana (GS)Nomor 03 ,saksi dan bukti surat, GS 08 bukti jawaban, GS 09, pembuktian surat, GS 10, jawaban, dan GS 15 Sidang pertama.

Atas nama Penggugat, IS (53), dengan Tergugat, RV (42). Berupa kehadiran masing-masing saksi dan Barang Bukti (BB), kepada Ketua Hakim di Sidang Pengadilan Negeri Bukittinggi.

Kuasa Hukum Penggugat, Irma Suarti, SH menjelaskan, perkaranya tertera. Menelantarkan Jemaah Umroh yang berasal dari Agam Sumatera Barat, yang terlantar di Medan. Yang seharusnya diberangkatkan ke Medinah pada 7 Januari 2023 lalu, selalu ditunda.

“Jemaah ini akhirnya kembali ke Bukittinggi dengan hampa pada tanggal 24 Januari lalu. Sedangkan pengembalian uangnya dijanjikan pada pada 29 Januari, akan tetapi sampai detik ini tidak ada,” ujar Irma.

Menurutnya, perbuatan pihak tergugat atas nama Rivina (42), telah melanggar pasal 98 UU Nomor.8 Tahun 2009 tentang Haji dan Umroh. Tergugat  R yang mengatas namakan PT Patra Jaya  Humahirah cabang Agam. Sebagai penanggung jawab, harus mengembalikan uang jemaah ditambah denda untuk menggati kerugian, bisa mencapai 1 Milyar.

Pihak Pengugat Wismayeti, menerangkan, kesepakatan keberangkatan 28 orang jemaah ke Medan dari Bukittinggi  pada 7 Januari 2023 lewat jalan darat, dengan ongkos umroh yang telah dibayar lunas sebesar Rp.26,5 Juta, dan sesuai yang dijanjikan keberangkatan ke Medinah dijadwalkan pada 7 Januari, akan tetapi tergugat menundanya 10 Januari, sebab pada 7 Januari itu ada 2 jemaah yang tidak lengkap surat vaksin Covid.

Padahal sebutnya, dua orang jemaah itu sudah mengantongi dokumen vaksin lengkap.Setelah itu dijanjikan lagi pada 10 Januari, batal lagi dengan alasan tidak ada tiket.

“Pada 19 Januari diberi harapapan lagi, tetapi jemaah kembali menelan pil pahit, kemudian ditunda lagi pada 24 Januari, sambung lagi ke 31 Januari 2023 yang membuat kami jemaah gusar dan sakit hati.Maka itu kita buat perjanjian pengembalian uang, tapi alhasil hingga detik ini tidak direalisasikan,” ungkap Wismayeti.

Lebih lanjut disampaikan, oknum R , mengalihkannya kepada Biro Travel Umroh lain bernama Travel Haki tanpa sepengetahuan jemaah dan PT. Patra Jaya Humaihirah. Kemudian ditunggu beberapa hari pihak Travel Haki mengatakan tidak bisa memberangkatkan, dengan alasan penerbangan ke Madinah penuh.

Pada kesempatan itu, salah seorang saksi Penggugat L ( 59 ) yang juga masuk dalam rombongan jemaah yang 28 orang itu, menyampaikan, sejak kedatangan ke Medan, pihak Travel menginapkan mereka di Hotel, tapi dari 11 Januari hingga kepulangan 24 Januari 2023, pihak Penggugat/jemaah menginap di Kantor “Haki Travel” dengan sarana seadanya. Sebagian mencari hotel terdekat dengan biaya pribadi.

“Ongkos umroh sebanyak 28 jemaah, telah kita storkan ke PT.Humahirah, ternyata atas rekening pribadi si Tergugat Rivina, kami menginginkan permasalahan ini cepat selesai dan uang kami bisa kembali lagi,” imbuhnya.

Sidang lanjutan Keterangan saksi dan bukti Penggugat akan dilanjutkan pada 27 Maret 2023, dan jawaban pihak Tergugat digelar pada 28 Maret mendatang.(*)

ADVERTISEMENT
Previous Post

Ketua PMI Kota Bukittinggi Turun Langsung Donorkan Darah untuk Istri dari Anggota DPC PJS Bukittinggi

Next Post

Heboh, Penemuan Bayi Laki-Laki di Teras Rumah Warga Daerah Lubuk Basung Agam.

Sumbar Time

Sumbar Time

Setiap Waktu Bernilai Informasi

Related Posts

Perempuan Membawa Bayi Diduga PSK, Dua Bulan Menginap Di Hotel Bukittinggi
Bukittinggi

Perempuan Membawa Bayi Diduga PSK, Dua Bulan Menginap Di Hotel Bukittinggi

1 April 2023
Pariwara: Rapat Paripurna DPRD Bukittinggi, Penyampaian LKPJ Tahun 2022
Bukittinggi

Pariwara: Rapat Paripurna DPRD Bukittinggi, Penyampaian LKPJ Tahun 2022

31 Maret 2023
Walikota Bukittinggi Mengajak Masyarakat Menunaikan Zakat Fitrah Melalui Baznas Kota Bukittinggi
Bukittinggi

Walikota Bukittinggi Mengajak Masyarakat Menunaikan Zakat Fitrah Melalui Baznas Kota Bukittinggi

31 Maret 2023
Pemko Bukittinggi Berikan Perlindungan Untuk Guru Mengaji Dan Garin Masjid
Bukittinggi

Pemko Bukittinggi Berikan Perlindungan Untuk Guru Mengaji Dan Garin Masjid

31 Maret 2023
Perangi LGBT, Efriadi: Razia Akan Rutin Dilakukan Hingga Mereka Punah Di Bukittinggi
Bukittinggi

Perangi LGBT, Efriadi: Razia Akan Rutin Dilakukan Hingga Mereka Punah Di Bukittinggi

31 Maret 2023
Sebanyak 29.499 Jiwa Dan 4.240 KK Telah Mendapatkan Bantuan Sosial Pemko Bukittinggi
Bukittinggi

Sebanyak 29.499 Jiwa Dan 4.240 KK Telah Mendapatkan Bantuan Sosial Pemko Bukittinggi

31 Maret 2023
Next Post
Heboh, Penemuan Bayi Laki-Laki di Teras Rumah Warga Daerah Lubuk Basung Agam.

Heboh, Penemuan Bayi Laki-Laki di Teras Rumah Warga Daerah Lubuk Basung Agam.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Justictalk ” Ngobrol santai melek hukum”

https://youtu.be/r3p0YSm3qWE
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Tiga Pasang Sejoli Digrebek, Kasat Pol PP Bukittinggi : Razia Pekat Akan Terus Dilakukan

Tiga Pasang Sejoli Digrebek, Kasat Pol PP Bukittinggi : Razia Pekat Akan Terus Dilakukan

25 Januari 2023
Berawal Cekcok, Seorang Pria di Pasaman Barat Ditombak Kakak Ipar

Berawal Cekcok, Seorang Pria di Pasaman Barat Ditombak Kakak Ipar

16 Maret 2023
Tergeletak Bersimbah Darah, Pasien RSUP Dr M Djamil Padang Diduga Terjatuh Dari Lantai Tiga

Tergeletak Bersimbah Darah, Pasien RSUP Dr M Djamil Padang Diduga Terjatuh Dari Lantai Tiga

9 Maret 2023
Bus ALS Jurusan Medan – Jakarta Ludes Terbakar di Palupuah Agam

Bus ALS Jurusan Medan – Jakarta Ludes Terbakar di Palupuah Agam

13 Maret 2023
Perempuan Membawa Bayi Diduga PSK, Dua Bulan Menginap Di Hotel Bukittinggi

Perempuan Membawa Bayi Diduga PSK, Dua Bulan Menginap Di Hotel Bukittinggi

0
Musda DPD PAN Payakumbuh,Empat Nama Diputuskan DPW Menjadi Pimpinan Pengurus DPD PAN Kota Payakumbuh

Musda DPD PAN Payakumbuh,Empat Nama Diputuskan DPW Menjadi Pimpinan Pengurus DPD PAN Kota Payakumbuh

0
Safaruddin Dt. Bandaro Rajo : Bamus DPRD Bukan Hanya Membahas Ranperda SOPD Semata

Safaruddin Dt. Bandaro Rajo : Bamus DPRD Bukan Hanya Membahas Ranperda SOPD Semata

0
MTB JELAJAH GUNUNG BUNGSU BERTABUR HADIAH

MTB JELAJAH GUNUNG BUNGSU BERTABUR HADIAH

0
Perempuan Membawa Bayi Diduga PSK, Dua Bulan Menginap Di Hotel Bukittinggi

Perempuan Membawa Bayi Diduga PSK, Dua Bulan Menginap Di Hotel Bukittinggi

1 April 2023
Malam ini Latihan Pidato Adat di Muaro Paneh Selepas Tarawih

Malam ini Latihan Pidato Adat di Muaro Paneh Selepas Tarawih

1 April 2023
Pariwara: Rapat Paripurna DPRD Bukittinggi, Penyampaian LKPJ Tahun 2022

Pariwara: Rapat Paripurna DPRD Bukittinggi, Penyampaian LKPJ Tahun 2022

31 Maret 2023
Hari Terakhir Tim X Safari Ramadhan Kota Solok Kunjungi Mesjid Nurul Yaqin Kampung Jawa.

Hari Terakhir Tim X Safari Ramadhan Kota Solok Kunjungi Mesjid Nurul Yaqin Kampung Jawa.

31 Maret 2023

Berita Terbaru

Perempuan Membawa Bayi Diduga PSK, Dua Bulan Menginap Di Hotel Bukittinggi

Perempuan Membawa Bayi Diduga PSK, Dua Bulan Menginap Di Hotel Bukittinggi

1 April 2023
Malam ini Latihan Pidato Adat di Muaro Paneh Selepas Tarawih

Malam ini Latihan Pidato Adat di Muaro Paneh Selepas Tarawih

1 April 2023
Pariwara: Rapat Paripurna DPRD Bukittinggi, Penyampaian LKPJ Tahun 2022

Pariwara: Rapat Paripurna DPRD Bukittinggi, Penyampaian LKPJ Tahun 2022

31 Maret 2023
Hari Terakhir Tim X Safari Ramadhan Kota Solok Kunjungi Mesjid Nurul Yaqin Kampung Jawa.

Hari Terakhir Tim X Safari Ramadhan Kota Solok Kunjungi Mesjid Nurul Yaqin Kampung Jawa.

31 Maret 2023
Sumbartime.com

Sumbartime.com - PT. Esa Luak Limopuluah - "Setiap Waktu Bernilai Informasi"

Ikuti Kami

  • Redaksi Sumbar Time
  • Pedoman Berita
  • Disclaimer

© 2022 sumbartime.com - PT. Esa Luak Limopuluah - Design By rudDesign.

No Result
View All Result
  • Redaksi Sumbar Time
  • Pedoman Berita
  • Disclaimer
  • Iklan

© 2022 sumbartime.com - PT. Esa Luak Limopuluah - Design By rudDesign.