PASAMAN, Sumbartime.com — Kepolisian Daerah Sumatera Barat menindak aktivitas pertambangan emas tanpa izin di Kabupaten Pasaman pada Jumat (30/10/2026) dini hari. Dalam operasi gabungan tersebut, petugas berhasil meringkus seorang operator alat berat berinisial N (27) serta menyita satu unit ekskavator dan sejumlah barang bukti lainnya dari dua lokasi terpisah.
Pergerakan personel kepolisian dimulai pada Kamis (29/10/2026) pukul 10.00 WIB dari Kota Padang menuju Kabupaten Pasaman. Tim gabungan yang dipimpin Kompol Firdaus tiba sekitar pukul 16.35 WIB dan langsung berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Pasaman. Penyelidikan diawali setelah kepolisian menerima informasi masyarakat mengenai dugaan penambangan emas ilegal di Nagari Lubuk Layang, Kecamatan Rao Selatan.
Memasuki pukul 23.00 WIB, tim mendatangi lokasi sasaran untuk melakukan pemantauan serta mengumpulkan keterangan dari informan setempat. Pada saat bersamaan, tim lainnya menyisir lokasi kedua di Padang Mantinggi, Kecamatan Rao. Penyelidikan intensif tersebut menghasilkan temuan bukti aktivitas pertambangan liar yang tidak sesuai perizinan di dua wilayah kecamatan tersebut.
Pengamanan Pelaku dan Barang Bukti
Operasi berlanjut pada Jumat (30/10/2026) pukul 02.00 WIB saat petugas menangkap operator ekskavator berinisial N (27) di Nagari Lubuk Layang. Di lokasi, polisi menyita satu ekskavator SDLG kuning dan dua karpet penyaring. Pada pukul 02.35 WIB, komputer alat berat turut disita di Padang Mantinggi sebelum seluruh alat berat diangkut ke Polsek Lubuk Sikaping.
Polda Sumbar membawa pelaku N ke Mapolda Sumbar guna pemeriksaan mendalam. Dirreskrimsus Polda Sumbar Kombes Pol Siswantoro menyatakan proses hukum berjalan objektif. “Kami akan terus melakukan penyelidikan dan pendalaman terhadap dugaan aktivitas pertambangan ini, termasuk mengidentifikasi pihak-pihak yang diduga terlibat serta menelusuri legalitas kegiatan pertambangan tersebut,” ungkapnya dalam keterangan resmi.
Penegakan Hukum dan Imbauan Masyarakat
Kombes Pol Siswantoro menambahkan bahwa kepolisian berkomitmen meningkatkan pengawasan tambang untuk mencegah kerugian negara dan kerusakan alam. Sejalan dengan hal itu, Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Susmelawati Rosya meminta warga aktif melapor. “Polda Sumbar mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dan tidak melakukan aktivitas pertambangan tanpa memenuhi ketentuan perizinan yang berlaku,” tuturnya.






