Sumbartime.com,-Dalam Rancangan Undang-undang tentang Perubahan atas UU Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) akan mengatur soal pensiun dini massal.
Pemerintah sendiri rencana akan mulai mendata jumlah ASN yang bakal berakhir kerjanya sebagai PNS atau PPPK dalam kurun waktu 10 tahun ke depan. Sebelum sampai aturan ini benar-benar akan dibahas.
Pensiun dini massal bagi para PNS dan PPPK itu diatur dalam pasal 87 ayat 5 RUU usulan DPR yang telah masuk program legislasi nasional (prolegnas) 2023 itu. Ayat 5 ini menjadi aturan tambahan dari UU ASN sebelumnya.
Pasal 87 ayat 5 itu berbunyi dalam hal perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pensiun dini dilakukan secara massal, pemerintah sebelumnya berkonsultasi terlebih dahulu dengan DPR berdasarkan pada evaluasi dan perencanaan pegawai.
Hal ini tentu saja menjadi sorotan dan viral masyarakat. Salah satunya karena RUU ASN itu mengatur pensiun dini massal ASN.
Sementara itu Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas mengatakan, hingga kini pihaknya masih menata Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) terkait kesejahteraan ASN sembari juga tengah menghimpun data 5-10 tahun terakhir ASN yang pensiun dini.
“Ini sedang kita atur. Kita sedang bekerja keras mendata berapa sih ASN dalam 5-10 tahun terakhir ini yang pensiun, yang meninggal, kemudian yang mutasi, dan karena suatu hal dia keluar dari ASN,” ucapnya dikutip detik.com
Anas tidak menampik pihaknya akan menyederhanakan birokrasi, salah satunya mengurangi jumlah PNS dan dibutuhkan adanya regulasi yang lebih rinci.
ia berharap apabila persoalan penataan jabatan fungsional ini tuntas, jumlah PNS tidak harus terlalu besar sehingga bisa bergerak lincah.
“Tetapi kan tidak mudah. Nah penyederhanaan birokrasi ini juga sekarang butuh regulasi yang lebih rinci, yaitu jabatan fungsional di mana eselon III eselon IV kan dipangkas. Supaya lebih
agile , lebih lincah di bawah. Karena kalau semua mengisi kotak-kotak akan kurang terus orang. Padahal sekarang trennya di luar, disrupsi ke pegawai. Karena pegawai itu lebih lincah dan ini sedang kita beresin.” ungkapnya
Sementara itu Anggota Komisi II DPR Mardani Ali Sera belum bisa berkomentar banyak, meskipun sudah termuat dalam draf RUU itu, namun untuk saat ini belum ada rincian lebih lanjut faktor-faktor apa saja yang menyebabkan pemerintah bisa melakukan pensiun dini massal itu.
“Masa sidang depan Insya Allah akan dibahas,” kata Mardani dikutip CNBC Indonesia
Mardani, berharap pasal itu nantinya tidak akan menjadikan pemerintah semena-mena melakukan pensiun dini bagi para ASN ia berharap jika pasal ini benar benar berlaku tidak terjadi kekosongan Sehingga ada keberlanjutan tugas dan fungsi yang ditinggalkan sembari juga harus memperhatikan fungsi kesejahteraan ASN.
“Mesti dicermati dengan seksama. Tidak boleh ada kekosongan petugas dan tidak berlanjutnya estafet tugas. Plus mesti dijaga sisi kesejahteraan PNS,” ungkapnya.




















