Sumbartime – Tim dari Sat Res Narkoba Polres 50 Kota berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jenis Ganja, dimana 11,5 kg ganja siap edar berhasil diamankan.
Barang haram ini dikemas dalam bentuk bata dengan berat 1 kg per paket. Kasat Resnarkoba, IPTU. Andhika, yang memimpin tim, juga berhasil mengamankan tiga tersangka yang masih berusia muda, termasuk dua residivis dalam kasus yang sama.
Tersangka RP (28), warga Jorong Koto Tuo Nagari Koto Tuo Kecamatan Harau, AA (24) warga Jorong Balubuih Nagari Nagari Sungai Talang Kecamatan Guguak, serta RL (17) beralamat di Jorong Guguak Nagari Sungai Talang Kecamatan Mungka, ditangkap pada Selasa, 9 Januari 2023, di sebuah rumah di Jorong Taratak Padang Rajo Nagari Koto Tuo Kecamatan Harau.
Kapolres 50 Kota AKBP. Ricardo Condrat Yusuf menyatakan bahwa penggerebekan tersebut berhasil mengamankan 3 orang tersangka dengan barang bukti ganja kering seberat 11,5 kg dan barang bukti lainnya seperti timbangan dapur, timbangan digital, serta uang jutaan rupiah.
“Dua dari tiga tersangka yang berhasil ditangkap ternyata merupakan residivis dalam kasus narkoba yang sama,”ungkap AKBP Ricardo.
Kasat Resnarkoba IPTU. Andhika menjelaskan bahwa jaringan narkoba yang diungkap berasal dari Bukittinggi, dan ganja diperoleh dengan dijemput langsung ke kota tersebut. Tersangka mendapatkan upah Rp. 100 ribu per paket untuk setiap kilogram ganja yang berhasil dijual.
Saat pemeriksaan lanjutan di Mapolres 50 Kota, salah satu tersangka mengakui bahwa awalnya ganja yang dijemput dari Kota Bukittinggi mencapai 15 kg dan direncanakan akan diedarkan di Kabupaten Limapuluh Kota, namun belum sempat terjual semua karena mereka lebih dulu ditangkap.
“Hingga saat ini, ketiga tersangka masih ditahan di Mapolres 50 Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut,”jelasnya.(R)



















