Sumbartime.com,- Asisten 1 Sekdako Bukittinggi Isra Yonza pimpin langsung razia Penyakit Masyarakat (Pekat). Meskipun Di Malam Ramadhan Satpol PP Kota Bukittinggi terus Menggelar Razia.
Kali ini tim menyasar ke hotel atau Penginapan yang Diduga sebagai tempat lokasi LGBT dan Prostitusi untuk pasangan mesum luar Nikah.
Asisten 1 Isra Yonza bersama Kasat Pol PP Efriadi, Personil TNI dan Kepolisian beserta Tim Kominfo Bukittinggi dengan mengerahkan 45 Personil Anggota Satpol PP yang di bagi dalam dua Tim, di mulai pada pukul 22.00 Wib sampai selesai,Minggu (26/3/2023)
Lokasi yang menjadi Razia Kali ini adalah Hotel kelas Melati di seputaran Kampung China dan pasar atas dengan hasil tangkapan data satu pasang di luar Nikah di salah satu Hotel, satu orang wanita yang di duga PSK sedang menunggu tamu di salah satu Hotel anak bawah umur yang di duga PSK dan di hotel berikut dua orang wanita sedang menunggu pelanggan dengan cara aplikasi Michat beserta
Dua orang Waria lagi ditangkap tempat Kosnya di wilayah Garegeh, semuanya di gelandang ke Mako Satpol PP untuk dimintai keterangan data dan membayar Sanksi.
Asisten 1 Walikota Bukittinggi Isra Yonza mengatakan Razia ini akan rutin di laksanakan untuk menjaga dari sisi ketentrataman dan kenyamanan bagi umat Islam untuk beribadat,” Tujuannya untuk mengurangi dan menjalani Penyakit Masyarakat termasuk LGBT karena Bukittingi berlandaskan Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah, selaku Aparatur Negara kita akan selalu membuat suasana nyaman di kota ini” Ungkapnya.
Hal senada juga di sampaikan oleh Kasat Pol PP Bukittinggi Efriadi juga menjelaskan Razia kali ini untuk mencegah Pelanggaran Perda.
“Intel kita menyamar sebagai pelanggan untuk bisa menangkap dua wanita dan Waria tersebut yang tepat waktu melalui aplikasi Michat dan kepada pihak hotel yang menampung pasangan mesum di di luar nikah dan orang yang sama akan di beri sangsi dan izinnya akan di evaluasi lagi oleh instansi terkait,” tandasnya.
Lebih lanjut Kasat menambahkan sesuai Arah Walikota Bukittinggi untuk memberantas LGBT yang akhir-akhir ini mulai marak.
“Sesuai Perda no.3 tahun 2012 sanksi bagi pelaku pasangan yang tidak syah dendanya Rp.1 jt/ orang, yang tidak ber KTP dendanya Rp.250rb , apabila kedapatan lagi pasangan itu dendanya menjadi Rp.1.250.000/orang” jelasnya. (alex)





















