BUKITTINGGI – Bertempat di Istana Bung Hatta Bukittinggi, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Provinsi Sumatera Barat menggelar Rapat Koordinasi Sosialisasi terkait Pendaftaran Penduduk pada Jumat (11/10/2024) pagi.
Acara ini dibuka oleh Kepala Disdukcapil Provinsi Sumatera Barat, Drs. Besri Rahmad, MM, dengan menghadirkan narasumber Sekretaris Jenderal (Sekjen) Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri RI, H. Hani Syofyar Rustam, SE, MH, serta Kepala Disdukcapil Kota Bukittinggi, Emil Achir, S.Sos. Acara ini diikuti oleh 64 peserta.
Dalam rapat tersebut, Kadisdukcapil Provinsi Sumatera Barat menegaskan pentingnya pembaruan data kependudukan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006.
Pemerintah Provinsi Sumatera Barat memiliki kewajiban untuk menyelenggarakan urusan administrasi kependudukan, salah satunya melalui pembinaan pendaftaran penduduk melalui KTP elektronik.
“Pendaftaran penduduk harus dilakukan secara cepat dan tepat, serta data harus selalu di-update, sebagaimana tertuang dalam Pasal 24 dan Pasal 25,” ungkap Besri Rahmad.
Ia juga menyoroti pentingnya mempercepat perekaman data KTP, khususnya bagi pemilih pemula yang masih minim perekaman di sekolah-sekolah. Saat ini, ditemukan 48 orang berusia 17 tahun pada 2024 yang belum melakukan perekaman data KTP, dan hal ini perlu segera dituntaskan.
Selain itu, Besri menekankan bahwa banyak penduduk masih menghadapi masalah dalam pengurusan e-KTP. Disdukcapil Sumbar selalu siap mendukung proses perekaman data ini untuk memastikan semua penduduk tercatat dengan benar, khususnya menjelang Pilkada Sumatera Barat yang akan digelar pada 27 November 2024. Ia juga mengingatkan pentingnya pemanfaatan aplikasi GISA dalam pengurusan perekaman data.
Senada dengan itu, H. Hani Syofyar Rustam, yang juga merupakan Pjs. Wali Kota Bukittinggi, menegaskan bahwa operator Disdukcapil di kabupaten/kota harus teliti dan jeli dalam memeriksa data kependudukan, terutama bagi pemilih pemula.
“Target harus dicapai secara ketat, dan konsolidasi data sangat penting agar tidak terjadi kekeliruan,” tegasnya. Ia juga menekankan bahwa kesalahan dalam pencatatan data dapat memengaruhi kinerja Disdukcapil di masing-masing daerah.
Dalam kesempatan ini, Hani juga memaparkan progres perekaman Penduduk Wajib KTP (PDAK) di Sumatera Barat per 1 Oktober 2024, yang menunjukkan bahwa 60.438 orang dari total 4.190.843 penduduk wajib KTP belum melakukan perekaman.
Capaian tertinggi dalam penerapan Identifikasi Kependudukan Digital (IKD) tercatat di Kota Padang sebesar 24,79%, sementara yang terendah berada di Kabupaten Pesisir Selatan dengan 2,65%.
Rapat ini diharapkan dapat memperkuat sinergi antarinstansi dalam menyelesaikan masalah administrasi kependudukan, sehingga Sumatera Barat dapat mencapai hasil yang optimal dalam pelayanan publik dan pelaksanaan Pilkada mendatang. (Aa)