BUKITTINGGI – Program pemutihan pajak kendaraan bermotor di wilayah hukum Polresta Bukittinggi resmi berakhir hari ini, Selasa (30/9/2025). Kesempatan emas ini membebaskan wajib pajak dari denda dan tunggakan, cukup dengan membayar pajak tahun berjalan.
Kasat Lantas Polresta Bukittinggi, AKP M. Irsyad Fathur Rachman, S.Tr.K, S.I.K, menegaskan agar masyarakat tidak menyia-nyiakan momentum ini.
“Bila tak ada perpanjangan lagi, pemutihan pajak kendaraan berakhir pada 30 September 2025. Jangan sia-siakan kesempatan ini, karena pengampunan pajak hanya dilakukan sekali saja,” ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya.
Menurut Irsyad, program ini memberi keringanan besar bagi masyarakat.
“Semua denda dan tunggakan pajak kendaraan dihapus. Cukup bayar pajak tahun berjalan. Setelah itu, kalau masih nunggak, jangan salahkan kami kalau kendaraan Anda terhambat di jalan. Ingat, motor Anda nggak akan bisa lewat jalan kabupaten, kota, apalagi provinsi. Mau lewat jalan langit? Nggak akan bisa. Bayar pajaknya, kami sudah memaafkan dan mengampuni,” katanya dengan nada tegas sekaligus menyindir.
Tak hanya penghapusan denda, pemutihan tahun ini juga mencakup keringanan tambahan dan memberikan kepastian hukum bagi pemilik kendaraan.
Terpisah, Kepala UPTD Samsat Bukittinggi, Zawil Muzaki, didampingi kepala TU, Stevan, menyebut program ini juga membebaskan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II.
“Kebijakan ini jelas memudahkan masyarakat mengurus pajak dan administrasi kendaraan di masa depan. Artinya, By Name By Address kendaraan menjadi tepat sasaran sesuai kepemilikan,” jelasnya.
Zawil juga mengingatkan masyarakat agar tidak menumpuk urusan di hari terakhir.
“Biasanya antrean panjang. Jadi lebih baik diurus lebih awal. Samsat Bukittinggi bahkan buka layanan di hari Sabtu melalui Samsat Keliling di beberapa lokasi untuk mempermudah masyarakat. Pemutihan ini mencakup penghapusan denda pajak, diskon pokok tunggakan, serta pembebasan biaya tertentu,” tambahnya.
Program pemutihan di Bukittinggi dan Kabupaten Agam ini berlaku baik untuk pembayaran online maupun offline, sehingga wajib pajak dapat memilih cara yang lebih mudah.
Setelah program berakhir, tim Pembina Samsat yang terdiri dari Samsat Bukittinggi, Jasa Raharja, dan Polresta Bukittinggi akan melakukan evaluasi menyeluruh.
“Kami akan menilai aspek layanan hingga pencapaian target, serta merumuskan strategi agar kepatuhan membayar pajak semakin meningkat. Apakah nanti lebih persuasif atau tegas, semua akan kami bahas,” tutup Zawil.
Suyatna, seorang warga di perbatasan Kota Bukittinggi, mengaku sangat terbantu dengan program ini.
“Dengan keadaan ekonomi sulit saat ini, saya merasa terbantu. Uang bisa dialihkan pada kebutuhan lain dalam keluarga,” tuturnya usai mengurus pajak di Samsat.
Dengan berakhirnya pemutihan pada pukul 17.00 WIB hari ini, masyarakat Bukittinggi dan Agam yang masih memiliki tunggakan diimbau segera memanfaatkan kesempatan terakhir ini. Setelah pintu keringanan ditutup, tak ada lagi ruang untuk menyesal. (Alex.jr)



















