PADANG, Sumbartime.com — Praktik pemberian gelar kehormatan adat Minangkabau kepada tokoh di luar kaum dinilai telah mencederai marwah adat dan terkesan diperjualbelikan. Wendra Yulnaldi, Dosen Pascasarjana Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat, menegaskan bahwa fenomena ini merupakan tamparan keras bagi tatanan adat yang seharusnya sakral dan berbasis pada kesepakatan kaum.
Dalam Podcast Kusieh Bendi, Wendra Yulnaldi menyoroti fenomena pemberian gelar sangsako atau gelar kehormatan kepada pejabat maupun tokoh nasional yang bukan berasal dari kaum terkait. Menurutnya, gelar adat kini sering kali terjebak dalam kepentingan politik dan ekonomi, sehingga kehilangan esensi kehormatannya di mata masyarakat.
Merusak Marwah Adat
Wendra menjelaskan bahwa gelar datuk atau penghulu seharusnya lahir dari kesepakatan kaum yang dilewakan di balai adat. Namun, saat ini banyak elit adat yang justru memberikan gelar tersebut kepada pihak luar secara serampangan, yang ia sebut sebagai bentuk pelecehan terhadap martabat adat Minangkabau itu sendiri.
Ia mencontohkan pemberian gelar kepada tokoh-tokoh tertentu tanpa melalui mekanisme yang jelas, bahkan kepada sosok yang tidak memiliki latar belakang Minang yang kuat. Fenomena ini ia nilai sebagai tindakan yang tidak memberikan dampak positif bagi kemajuan masyarakat Minangkabau, melainkan hanya ajang cari muka bagi segelintir oknum.
Lebih lanjut, Wendra mengkritik sikap para pemangku adat yang terlalu mudah memberikan gelar kehormatan. Ia mempertanyakan otoritas kerapatan adat yang sering kali mengabaikan fungsi sebenarnya sebagai pelindung adat, justru malah larut dalam praktik yang merusak tatanan sosial dan marwah Minangkabau di tengah arus globalisasi.
Beban Tanggung Jawab
Menjadi seorang datuk atau penghulu bukanlah sekadar kebanggaan, melainkan beban tanggung jawab yang berat, baik secara adat maupun syariat. Wendra mengingatkan bahwa seorang pemimpin adat harus mampu mengayomi anak kemenakan, bukan sekadar menyandang gelar tanpa memahami fungsi dan tanggung jawabnya sebagai pemegang amanah kaum.
Sebagai penutup, ia menegaskan bahwa penghentian pemberian gelar kehormatan kepada pihak luar yang tidak relevan adalah langkah mendesak. Masyarakat Minangkabau diminta untuk kembali sadar dan menegakkan marwah dengan menempatkan posisi datuk sesuai dengan aturan adat yang berlaku, bukan demi kepentingan politik sesaat.
Pembahasan lengkap soal ini bisa disimak dalam episode podcast Kusieh Bendi di kanal YouTube Dimensia Creative.






