Sumbartime.com,- Sat Narkoba Polresta Bukittinggi berhasil menggagalkan pengiriman narkotika jenis ganja melalui salah satu jasa pengiriman barang pada Jumat 21 Juli 2023.
Pihak Polresta Bukittinggi memberikan apresiasi atas kerja sama yang diberikan oleh pihak jasa pengiriman yang memberikan informasi tersebut.
Setelah menerima informasi tersebut, Sat Narkoba Polresta Bukittinggi segera melakukan pengejaran terhadap pelaku yang terlibat dalam pengiriman narkotika.
Operasi berlangsung dengan sigap dan akhirnya berhasil mengamankan pelaku berinisial FAY, seorang pria berusia 25 tahun yang merupakan warga Nagari Koto Baru III Jorong Kecamatan Baso Kabupaten Agam.
Tindakan cepat Sat Narkoba Polresta Bukittinggi dalam mengungkap kasus ini menunjukkan dedikasi dan profesionalisme mereka untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah Bukittinggi dan Agam.
Keberhasilan ini tidak terlepas dari kerjasama yang baik antara kepolisian dan pihak jasa pengiriman barang.
Kasat Narkoba Polresta Bukittinggi AKP. Syafri, SH mengungkapkan adapun Narkotika jenis Ganja yang berhasil sita dari pelaku FAY sebanyak 1 (satu) kotak kardus yang berisikan 1 (satu) paket narkotika jenis ganja terbungkus lakban yang diserahkan pelaku ke pihak ekspedisi, kemudian 1 (Satu) paket narkotika jenis ganja terbungkus plastik hitam dan 1 (satu) paket narkotika jenis ganja terbungkus lakban coklat saat tim melakukan penggeledahan di rumah pelaku FAY.
Selain itu, ketika tim tengah melakukan penggeledahan di rumah pelaku FAY, salah seorang personel dari Sat Narkoba curiga dengan gerak gerik seorang pemuda berinisial RS, 25 tahun, yang berada tidak jauh dari lokasi.
Pemuda tersebut mengakui menyimpan Narkotika Jenis Ganja di rumahnya di Nagari Kamang Hilia Kecamatan Kamang Magek Kabupaten Agam, dan benar-benar ditemukan 7 (tujuh) paket narkotika jenis ganja terbungkus plastik bening di lokasi.
Kasat Narkoba Polresta Bukittinggi, AKP. Syafri, SH, menekankan pentingnya kerjasama dari masyarakat dalam memerangi peredaran narkotika.
Ia juga mengajak seluruh masyarakat untuk terus bekerja sama dengan kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polresta Bukittinggi.
Pelaku, FAY dan RS, saat ini telah ditahan untuk proses lebih lanjut. Kedua pelaku terancam hukuman paling lama 20 tahun penjara atas perbuatannya.(*)



















