SUMBARTIME.COM-Polres Agam pada Rabu 13 Mai 2020 malam sekira pukul 21.30 WIB, menggerebek sebuah lokasi prostitusi berbasis online yang berkedok rumah kos kosan di kawasan Kecamatan Lubuk Basung.
Dalam penggerebekan tersebut aparat menangkap 3 orang yang diduga mucikari yakni masing masing, RP (26), IPS (20), dan YP (18) yang saat itu sedang kongkow santai dalam kos kosan tersebut.
Menurut Kapolres Agam AKBP Dwi Nur Setiawan dalam konfrensi pers di Mapolres Agam, Jumat (15/5) menjelaskan ketiga terduga mucikari tersebut ditangkap atas laporan dari masyarakat.
Dijelaskan, Ketika terduga pelaku memiliki peran masing masing dalam menjalankan bisnis prostitusi online yang melibatkan anak bawah umur. IPS berperan sebagai penyedia kos kosan, YP berperan membujuk anak bawah umur untuk dijadikan pelayan seks komersial, sementara RP bertugas mencari pelanggan.
Selain menangkap ketiga terduga mucikari tersebut, polisi juga menciduk seorang pria hidung belang berinisial VF (33) yang kemudian diketahui bekerja sebagai tenaga honorer di Sekretariat Kabupaten Agam.
Dalam menjalankan aksi mereka memperdagangkan anak bawah umur, para mucikari tersebut menggunakan aplikasi online. Saat pelanggan sudah didapati, selanjutnya salah satu mucikari meminta uang di muka dengan bayaran Rp 250 Ribu sekali kencan.
Selanjutnya pelanggan disuruh masuk ke dalam kamar kos. Sementara mucikari lainnya menghubungi korban yang akan dijadikan sebagai pelayan seks komersial yang masih bawah umur. Setelah dibujuk, korban lalu diberikan uang jasa sebesar Rp 150 Ribu dan disuruh masuk ke dalam kamar kos untuk melayani tamu, papar Dwi Nur Setiawan. (ezi)





















