Sumbartime.com,- Polres 50 Kota telah berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis ganja yang terjadi di Jorong Boncah Nagari Simpang Sugiran, Kabupaten Lima Puluh Kota.
Kepala Kepolisian Resor 50 Kota, Ricardo Condrat Yusuf, S.H., S.I.K., M.H., didampingi oleh Kasat Narkoba Iptu Andhika, sebagai mana diberitakan oleh Humas polres payakumbuh menjelaskan bahwa penangkapan terhadap tersangka berinisial G, seorang wiraswasta yang tinggal di Jorong Boncah Nagari Simpang Sugiran, berhasil dilakukan pada tanggal 5 September.
“Personel Satresnarkoba langsung menuju TKP dan berhasil mengamankan 1 orang berinisial G, dengan barang bukti berupa 49 paket diduga narkotika jenis ganja,” jelasnya.
Informasi awal diperoleh dari masyarakat setempat yang mencurigai aktivitas transaksi narkotika yang dilakukan oleh tersangka.
Petugas Satresnarkoba Polres 50 Kota segera melakukan tindakan dan berhasil mengamankan tersangka G beserta 49 paket ganja yang diduga siap edar. Barang bukti ini ditemukan di dalam rumah tersangka, yang sudah dikemas dengan rapi menggunakan kertas bungkusan kuning. Total berat bruto ganja yang diamankan mencapai 54,1 kg.
Selain itu, tersangka G mengakui bahwa barang haram tersebut diperoleh dari seorang napi dengan inisial D yang berada di lapas Nusa Kambangan. Tersangka G diiming-imingi keuntungan sebesar Rp. 100.000 untuk setiap paket yang dijualnya. Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres 50 Kota untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres 50 Kota guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Condrat.
Tersangka G dijerat dengan pasal 114 ayat 2 jo pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun. Kasat Narkoba Iptu Andhika menutup pernyataannya dengan informasi ini.