Sumbartime-Seorang pecatan polisi yang beralih profesi sebagai bandar Narkoba dan DPO selama tiga tahun bernama Alex (33), Kamis (2/11) pagi, pukul 06.30 WIB, berhasil diringkus di rumahnya, kawasan Kelurahan Air Molek I Dusun Wonorejo, Kecamatan Pasir Penyu, Inhu, Riau, oleh tim gabungan Polres Inhu.
Penangkapan yang dipimpin langsung oleh Kapolres Inhu, AKBP Arif Bastari tersebut, berhasil menyita barang bukti berupa narkoba jenis sabu seberat 150,11 gram, satu pucuk senjata api jenis FN dengan tiga butir amunisi, 3 magazine, 30 butir amunisi aktif, serta uang tunai sebesar Rp 48.957.000, yang diduga dari hasil penjualan narkoba.
Selain berhasil meringkus Alex, aparat juga berhasil mengamankan dua orang rekannya masing masing berinisial DI (39) dan K (39). DI ditangkap di Jalan Rambutan, Kelurahan Tanah Merah, Pasir Penyu, Kamis (2/11) pukul 09.00 WIB. Dari tangan DI diamankan barang bukti shabu 1647.03 gram atau 16,4 Kg dan uang tunai Rp100 juta juga berangkas penyimpangan uang.
Sementara K, ditangkap di Kelurahan Sekar Mawar, Kec. Pasir Penyu, Kamis (2/11) pukul 10.00 WIB. dari tangan tersangka disita sabu seberat 17,9 Kg, dua pucuk senapan rakitan serta, satu pucuk senapan angin.
Catatan Khusus diberikan kepada Alex, polisi pecatan tersebut. Dirinya menjadi DPO dan buronan pihak Kejaksaan Inhu, Riua selama 3 tahun. Alex kabur dari Lapas Klas II A Rengat, saat menjalani hukuman.
Saat ini ketiga terduga bandar narkoba itu telah diamankan di Mapolres Inhu untuk dilakukan penyelidikan dan pengembangan Kasus, ungkap AKBP Arif Bestari kepada awak media. (kr)