Sumbartime – Polda Sumatera Barat telah menerima surat permohonan ekshumasi jenazah Afif Maulana, seorang remaja berusia 13 tahun yang ditemukan meninggal di bawah Jembatan Kuranji, Kota Padang. Surat tersebut diajukan oleh keluarga Afif melalui Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang pada 29 Juli 2024.
Kepala Bidang Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Dwi Sulistyawan, menyatakan bahwa surat permohonan tersebut baru diterima oleh pihak kepolisian pada hari Senin. Rencana ekshumasi telah dipertimbangkan sejak lama, namun baru sekarang surat permohonan resmi diajukan oleh keluarga korban.
“Kita sudah menerima surat permohonan tersebut. Jadi apa yang kita tunggu-tunggu selama ini,” ujar Kombes Pol Dwi Sulistyawan dalam jumpa pers, Rabu (31/7/2024).
Selanjutnya, Polda Sumbar dan Polresta Padang akan melakukan kajian terhadap permohonan tersebut. Proses ini dilakukan untuk memastikan bahwa langkah-langkah yang diambil tidak melanggar peraturan atau undang-undang yang berlaku. Selain itu, evaluasi ini juga bertujuan untuk menentukan apakah ekshumasi dapat membantu dalam penyelesaian kasus penemuan mayat ini.
Sulistyawan menekankan bahwa pihak kepolisian akan bekerja sama dengan unsur-unsur terkait lainnya dalam melakukan kajian ini.
“Jika permohonan ekshumasi dianggap memenuhi ketentuan, pihaknya akan melanjutkan proses tersebut guna mengungkap lebih lanjut penyebab kematian Afif Maulana, tambahnya.(R)