Sumbartime.com,- Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) telah mengumumkan kebijakan pembebasan pajak, denda, dan bea balik nama kendaraan bermotor yang berlaku mulai hari ini, Rabu (23/8/2023), hingga 23 September 2023.
Keputusan ini didasarkan pada Surat Keputusan Gubernur Nomor 903-608-2023 tentang Pembebasan Pokok Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dan Sanksi Administrasi.
Dalam kebijakan ini, masyarakat Sumbar akan mendapatkan keringanan pembayaran pajak kendaraan bermotor. Bagi kendaraan yang memiliki tunggakan pajak selama dua tahun, akan dikenai pengurangan dengan hanya membayar satu pokok pajak tahun berjalan.
Sementara itu, kendaraan bermotor dengan tunggakan pajak selama tiga tahun atau lebih akan mendapat pengurangan dengan membayar satu pokok pajak terutang dan satu pokok pajak tahun berjalan.
Pembebasan pajak ini juga diberikan kepada wajib pajak yang melakukan pendaftaran ganti kepemilikan kendaraan bermotor kedua dan seterusnya, baik atas nama pribadi, perusahaan, atau badan usaha dari luar Sumbar.
Selain itu, program ini juga mencakup pembebasan sanksi administrasi sebesar 100 persen atas keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor.
“Pembebasan seluruhnya pokok BBNKB diberikan kepada wajib pajak yang melakukan pendaftaran ganti kepemilikan kendaraan bermotor kedua dan seterusnya atas nama pribadi, perusahaan atau badan usaha yang berasal dari luar Sumbar yang selama ini belum didaftarkan kepemilikannya,” ujar Maswar Dedi Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumbar, Maswar Dedi yang dikutip Kompas.com
Pemprov Sumbar berharap program ini akan mendorong masyarakat untuk segera membayar pajak kendaraan bermotor mereka, mengingat program ini hanya berlaku selama satu bulan.
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan terjadi peningkatan dalam penerimaan pajak kendaraan bermotor serta mengurangi beban pajak bagi masyarakat.(*)

















