BUKITTIGGI – Kamis (12/9/2024) Setelah menunggu lebih dari empat tahun sejak diresmikannya pusat pertokoan Pasar Atas Bukittinggi pada Juni 2020, para pedagang akhirnya dapat bernafas lega.
Pemerintah Kota Bukittinggi melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian telah membagikan sebanyak 830 Kartu Kuning kepada pedagang Pasar Atas. Kartu Kuning tersebut merupakan surat izin untuk menempati toko di pusat pertokoan tersebut.
Wali Kota Bukittinggi, Erman Safar, yang diwakili oleh Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian, Wahyu Bestari, dalam sambutannya menjelaskan bahwa Peraturan Daerah (Perda) No. 15 Tahun 2013 tentang Retribusi Pasar Grosir atau Pertokoan tidak lagi dapat digunakan.
Hal ini sejalan dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Berdasarkan pasal 94 undang-undang tersebut, pajak dan retribusi harus ditetapkan dalam satu peraturan daerah dan menjadi dasar pemungutan pajak serta retribusi pendapatan daerah.
Wahyu juga menjelaskan, proses penyusunan perda baru memerlukan waktu yang cukup panjang. Selama proses tersebut, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan pemeriksaan terhadap retribusi Pasar Atas dan memerintahkan Pemerintah Daerah untuk memungut sewa selama tiga bulan terakhir tahun 2023 hingga peraturan pajak dan retribusi baru disahkan.
Pada 13 September 2023, dilakukan penilaian objek oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), yang kemudian disusul dengan penetapan keputusan Wali Kota Bukittinggi pada 24 September 2023 dengan Nomor 188.45-289-2022 tentang penetapan tarif sewa barang milik daerah. Penetapan tersebut mencakup tanah, bangunan toko, pelataran, dan fasilitas lainnya di Gedung Pertokoan Pasar Atas berdasarkan penilaian tahun 2023.
Adapun tarif sewa yang ditetapkan adalah sebagai berikut:
Lantai 1 bagian depan: Rp 4.292.730,- dan bagian belakang: Rp 3.956.745,- (selama tiga bulan).
Lantai 2 bagian depan: Rp 3.832.920,- dan bagian belakang: Rp 3.511.755,- (selama tiga bulan).
Lantai 3 bagian depan: Rp 3.474.510,- dan bagian belakang: Rp 3.194.880,- (selama tiga bulan).
Lantai 4 bagian depan: Rp 2.720.250,- dan bagian belakang: Rp 2.497.755,- (selama tiga bulan).
Sementara itu, Kabid Pasar Zulwerdi menjelaskan, dari hasil telaah staf terkait izin menempati toko di Gedung Pasar Atas, diketahui bahwa dari 835 fasilitas toko yang tersedia, sebanyak 803 orang pedagang telah menempati. Jumlah izin yang akan dibagikan sebanyak 618 izin, sedangkan sisanya 179 izin masih dalam proses pembagian.
Selain itu, pada Rabu (11/9), Pemko Bukittinggi juga memberikan kartu kuning atau surat izin bagi pedagang di Stasiun Lambuang. Dari 116 pedagang yang ada, baru 78 kartu yang dicetak, sementara sisanya sebanyak 37 kartu masih menunggu untuk dicetak.
Dengan penerbitan Kartu Kuning ini, para pedagang diharapkan dapat kembali menjalankan aktivitas perdagangan dengan tenang dan tertib. (Aa/**)