BUKITTINGGI – Pemerintah terus memperkuat perlindungan terhadap keragaman budaya dan hayati Indonesia melalui program Kekayaan Intelektual Komunal (KIK).
Dalam upaya tersebut, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM RI, Ir. Razilu, M.Si., CGCAE, melakukan kunjungan kerja ke Kantor Balaikota Bukittinggi, Sumatra Barat, Rabu (30/4/2025).
Kunjungan ini menjadi momentum penting dalam mendorong kesadaran masyarakat dan pemerintah daerah akan pentingnya perlindungan KIK.
Dalam kesempatan ini, Dirjen KI secara simbolis menyerahkan Sertifikat KIK untuk “Saluang” sebagai Ekspresi Budaya Tradisional, “Karupuak Sanjai” sebagai Indikasi Asal, serta pengakuan terhadap Komunitas Rajut Banang Sahalai.
Acara ini turut dihadiri oleh Wali Kota Bukittinggi H.M. Ramlan Nurmatias, Wakil Wali Kota Ibnu Aziz, S.TP, serta sejumlah pejabat daerah lainnya. Dalam sambutannya, Razilu menekankan bahwa kekayaan intelektual bukan hanya soal perlindungan hukum, tapi juga memiliki nilai ekonomi yang dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Karupuak Sanjai termasuk dalam indikasi asal yang merupakan bagian dari Kekayaan Intelektual Komunal. Ini harus kita lindungi agar tidak diklaim oleh pihak luar dan tetap menjadi identitas daerah,” tegas Razilu.
Wali Kota Bukittinggi menyambut baik langkah ini dan berharap semakin banyak pelaku usaha maupun komunitas budaya di wilayahnya yang tergerak untuk mendaftarkan produk dan ekspresi budaya mereka sebagai bagian dari KIK. Ia juga berkomitmen untuk mengarahkan seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) agar mendukung penuh program ini.
Selain Bukittinggi, kegiatan serupa juga digelar di Kota Payakumbuh untuk mendaftarkan kuliner khas Rendang, serta di Kabupaten Solok untuk produk unggulan Bareh Solok. Pemerintah pusat juga tengah mengidentifikasi potensi indikasi geografis lainnya seperti Gambir di Kabupaten Lima Puluh Kota dan Songket Pandai Sikek di Kabupaten Tanah Datar.
Upaya perlindungan Kekayaan Intelektual Komunal ini menunjukkan komitmen negara dalam melestarikan identitas budaya dan sumber daya hayati Indonesia sebagai aset berharga bangsa di tengah tantangan globalisasi dan komersialisasi budaya. (Aa)